Hibata.id, Gorontalo – Kasus penyelundupan sianida (CN) ilegal ini kembali memunculkan krtik terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Gorontalo yang diduga menjadi tujuan distribusi bahan kimia tersebut.
Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe menilai masuknya sianida ke wilayah Gorontalo berkaitan erat dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.
Ia mengatakan hampir seluruh lokasi pertambangan ilegal di Gorontalo menggunakan sianida dalam proses pengolahan emas.
“Tidak bisa dipungkiri, sianida yang masuk ke Gorontalo karena ada transaksi untuk kebutuhan tambang ilegal,” ujar Rahwandi.
Menurut dia, upaya menghentikan penyelundupan bahan kimia berbahaya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Tetapi juga harus menyasar sumber persoalan utama.
Rahwandi mendesak, aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Pohuwato, Boalemo hingga Bone Bolango.
“Kalau tambang ilegal ditutup, maka permintaan sianida ilegal juga sudah pasti tidak ada lagi,” katanya.
Ia juga meminta aparat tidak hanya fokus pada pengungkapan penyelundupan. Tetapi turut membongkar jaringan distribusi dan pihak yang memesan bahan kimia tersebut.
“Masyarakat berharap penanganan persoalan ini dilakukan sampai ke akar masalah,” kata Rahwandi.
Penangkapan 3,8 Ton CN

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan sekitar 3,8 ton bahan kimia berbahaya jenis sianida atau CN yang masuk melalui jalur laut dari Filipina.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 01.40 WITA di wilayah perairan Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kapal mencurigakan di perairan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran bersama unsur intelijen dan Bea Cukai Gorontalo hingga menemukan kapal tanpa nama yang bersandar di Desa Tolitehuyu.
Saat pemeriksaan dilakukan, aparat menemukan 77 karung besar berisi butiran putih yang diduga merupakan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah mengatakan setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Barang diduga sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung tanpa dokumen perizinan resmi,” kata Devy.
Dari hasil penghitungan sementara, total muatan bahan kimia tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3,8 ton.
Kapal itu diketahui diawaki empat orang, terdiri atas satu warga negara Indonesia berinisial AM yang berperan sebagai nahkoda serta tiga warga negara Filipina berinisial RP, KWS dan DRC.
Polisi langsung mengamankan seluruh awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tiga warga negara Filipina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.











