Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di Kota Barat Gorontalo, Ternyata…

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di Kota Barat Gorontalo, Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota menangkap residivis kasus pencurian yang beraksi di Kota Barat/Hibata.id
Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota menangkap residivis kasus pencurian yang beraksi di Kota Barat/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Aksi pencurian yang meresahkan warga Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama personel Polsek Kota Barat membekuk pria berinisial AH (45).

Dirinya diduga kuat menjadi pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Buladu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.

Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengatakan, kasus itu bermula saat korban pulang ke rumah pada Selasa (3/2/2026) dan mendapati kondisi rumah sudah tidak seperti biasa.

Baca Juga:  Bea Cukai dan APH Ringkus Pemasok Rokok Ilegal di Gorontalo

Pintu rumah ditemukan dalam keadaan tidak terkunci, sementara gembok rumah hilang. Saat korban memeriksa isi rumah, dua unit handphone dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram ternyata sudah raib.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat setelah mengetahui barang berharganya hilang,” ujar AKP Akmal.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim Resmob Jatanras bersama personel Polsek Kota Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian AH di Kelurahan Limba B.

Baca Juga:  Mayat Membusuk Tersangkut di Pohon Gegerkan Warga Limboto Barat

Tanpa perlawanan, pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya itu berhasil diamankan petugas.

Saat diinterogasi, AH akhirnya tak bisa mengelak. Ia mengakui telah membobol rumah korban dan membawa kabur barang-barang tersebut.

“Terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Akmal.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone merek Realme tipe C55 dan C21-Y. Namun, satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban diketahui sudah dijual pelaku.

Polisi juga mengungkap fakta lain. AH ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Gunakan Uang Palsu, Remaja Asal Paguyaman Pantai Ditangkap Polisi

Ia merupakan residivis kasus pengerusakan dan pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas IIA Gorontalo pada tahun 2010.

Kini, AH harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

“Polresta Gorontalo Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” tutup AKP Akmal Novian Reza.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel