Hibata.id, Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memastikan kematian Mahmud Lihawa (18), warga Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, disebabkan longsor material tambang, bukan tindak pidana pembunuhan.
Polres Pohuwato menyimpulkan hal tersebut setelah menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh terhadap kasus kematian korban di area tambang Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, IPTU H. Turangan, mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, hasil autopsi, serta pendapat ahli forensik, kami tidak menemukan indikasi tindak pidana pembunuhan,” ujar Turangan dalam keterangan resmi di Pohuwato, Kamis.
Ia menjelaskan, gelar perkara berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di ruang Satreskrim Polres Pohuwato dengan melibatkan unsur pengawas internal, provos, penyidik, serta perwakilan keluarga korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi tambang Desa Teratai. Saat kejadian, korban bekerja bersama dua rekannya, Muh. Yusuf dan Suriyadi.
Muh. Yusuf yang berada sekitar tiga meter dari korban melihat tebing setinggi kurang lebih 2,5 meter di belakang korban mulai bergerak.
“Saksi sempat berteriak memperingatkan korban dan berusaha menahan material longsor, namun tidak berhasil,” katanya.
Saat itu, korban dalam posisi jongkok dan membelakangi tebing sehingga tidak sempat menghindar. Material tanah dan batu langsung menimbun seluruh tubuh korban.
Dalam kejadian tersebut, Suriyadi tertimbun hingga setengah badan, sementara Muh. Yusuf mengalami timbunan di bagian kaki.
Sejumlah penambang kemudian melakukan evakuasi. Mereka berhasil mengangkat korban ke permukaan, namun korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke rumah duka di Kecamatan Paguat sekitar pukul 14.30 WITA.
Hasil autopsi dokter forensik menunjukkan luka yang ditemukan di tubuh korban bukan penyebab utama kematian.
Turangan menjelaskan, luka pada tubuh korban terjadi akibat faktor lingkungan setelah kejadian.
“Luka pada kulit korban terjadi karena kontak dengan terpal yang terpapar panas matahari, bukan akibat kekerasan,” jelasnya.
Berdasarkan Visum et Repertum, korban meninggal akibat gangguan pernapasan karena saluran napas tersumbat material tanah.
“Tim medis menemukan material tanah bercampur air di saluran pernapasan hingga ke paru-paru, yang menyebabkan korban mengalami gagal napas,” ujarnya.
Turangan menambahkan, pihak keluarga yang hadir dalam gelar perkara menerima hasil penyelidikan dan tidak mengajukan keberatan.
Polres Pohuwato memastikan akan segera menerbitkan administrasi penghentian penyelidikan (SP2LID) karena tidak ditemukan unsur pidana.
Keterangan Saksi
Sebelumnya, kematian Mahmud sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga karena adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat kondisi jenazah yang dinilai tidak biasa.
Warga tersebut menyebut terdapat luka di bagian wajah, perut, kaki, serta tanda pada leher yang sempat memicu dugaan lain.
Selain itu, warga juga menyoroti proses pengantaran jenazah yang langsung dibawa ke rumah keluarga tanpa laporan awal ke pihak kepolisian.
“Biasanya kejadian seperti ini dilaporkan terlebih dahulu ke polisi, namun jenazah langsung diantar ke rumah keluarga,” ujar warga.
Kondisi tersebut mendorong keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dengan hasil penyelidikan dan autopsi tersebut, kepolisian memastikan penyebab kematian Mahmud Lihawa murni akibat kecelakaan kerja di area tambang dan tidak terkait tindak kriminal.












