Kabar

Excavator Diamankan, Pemilik Hilang: Episode PETI Pohuwato Tayang Lagi

×

Excavator Diamankan, Pemilik Hilang: Episode PETI Pohuwato Tayang Lagi

Sebarkan artikel ini
Alat Berat hasil Penindakan tambang emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato/Hibata.id
Alat Berat hasil Penindakan tambang emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Penindakan tambang emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato kembali hadir dengan alur cerita yang sudah tidak asing.

Aparat datang, alat berat diamankan, operator menghilang, dan… pemiliknya? Masih misterius, seperti tokoh utama yang belum mau muncul di akhir episode.

Kali ini, panggungnya berada di Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pada Ahad (19/4/2026), tim dari Polres Pohuwato turun langsung ke lokasi.

Suasana yang sebelumnya riuh oleh deru mesin tambang mendadak senyap, seperti listrik yang tiba-tiba padam saat hujan deras.

Satu unit excavator merek Hyundai “diamankan tanpa perlawanan”. Sementara operatornya memilih strategi klasik: kabur lebih cepat dari sinyal hilang di pelosok.

Baca Juga:  Marten Basaur Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal PETI

Tak hanya itu, polisi juga mengumpulkan properti panggung yang tertinggal, mulai dari mesin alkon Honda, karpet merah (yang sayangnya bukan untuk penyambutan tamu penting).

Selain itu ada selang berbagai warna, pipa besi, hingga alat dulang dan karung berisi material tanah. Lengkap, seperti paket usaha tambang ilegal versi hemat.

Kepala Seksi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, memastikan seluruh barang bukti sudah diamankan. Namun untuk nama pemilik alat berat, cerita masih berlanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan. Untuk pemilik alat dan pihak terkait lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  PETI Balayo Kembali Marak, Kapolres Pohuwato Dinilai Takut Tangkap “Ka Uwa”

Polisi kini menelusuri jejak yang tersisa, berharap bisa menemukan siapa sutradara di balik aktivitas tambang ilegal ini. Karena sejauh ini, yang sering tampil di layar baru sebatas “pemeran lapangan”.

Secara hukum, kasus ini bukan perkara ringan. Pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Angka yang tidak main-main, meski praktiknya sering terasa seperti permainan petak umpet.

Yang menarik, pola ini bukan pertama kali terjadi. Pada kasus sebelumnya di Sungai Alamotu, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  2.466 Tenaga Non-ASN Provinsi Gorontalo Lolos Seleksi PPPK Tahap II, Tapi...

Namun lagi-lagi, pemilik alat berat masih belum terungkap, seolah punya kemampuan “mode siluman”.

Sementara itu, sejumlah alat berat lain di lokasi berbeda juga masih menunggu kejelasan hukum.

Statusnya menggantung, seperti sinetron yang episodenya ditunda tanpa jadwal pasti.

Penindakan terus berjalan, aparat terus bergerak. Tapi di tengah semua itu, publik mungkin punya satu pertanyaan sederhana, kapan semua peran dalam “drama PETI” ini tampil lengkap di depan hukum, tanpa ada yang terus bersembunyi di balik layar?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel