Kabar

PROSPEK Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Indomaret di Buol

×

PROSPEK Gelar Aksi, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Indomaret di Buol

Sebarkan artikel ini
Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung pekerja Indomaret di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. (Foto: PROSPEK)
Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung pekerja Indomaret di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. (Foto: PROSPEK)

Hibata.id – Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung pekerja Indomaret di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aksi itu dilakukan menyusul munculnya keluhan terkait kebijakan kerja pada hari libur nasional yang dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja.

PROSPEK menyebut menerima laporan mengenai kebijakan PT Indomarco Prismatama yang mewajibkan pekerja tetap masuk kerja pada sejumlah hari libur nasional, yakni 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus), 31 Mei 2026 (Hari Raya Waisak), dan 1 Juni 2026 (Hari Lahir Pancasila).

Menurut organisasi tersebut, pekerjaan yang dilakukan pada hari libur nasional itu tidak dihitung sebagai kerja lembur. Sebagai gantinya, perusahaan menerapkan skema penggantian hari libur pada waktu lain. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas upah lembur ketika bekerja pada hari libur resmi.

Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf, mengatakan pihaknya juga menerima laporan mengenai adanya tekanan terhadap pekerja agar tetap masuk bekerja pada hari-hari libur nasional.

Baca Juga:  Turnamen Tenis Meja Polda Gorontalo Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78

“Selain merupakan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kami juga menerima laporan adanya tekanan terhadap pekerja agar tetap masuk bekerja pada hari libur nasional. Kondisi seperti ini tidak boleh terus-menerus dinormalisasi,” kata Agrianto, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Agrianto, meskipun perusahaan mengklaim kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan persetujuan pekerja, posisi tawar pekerja di lapangan sering kali tidak cukup kuat untuk menolak perintah bekerja pada hari libur nasional.

PROSPEK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan memastikan pekerja yang memilih menggunakan haknya untuk tidak bekerja pada hari libur nasional tidak mengalami intimidasi maupun tindakan balasan dari pihak perusahaan.

Organisasi itu mengaku menerima laporan adanya kekhawatiran di kalangan pekerja bahwa penolakan untuk masuk kerja pada hari libur nasional dapat berdampak pada berkurangnya kesempatan memperoleh lembur pada waktu lain, bahkan berpotensi memicu mutasi kerja.

Berdasarkan data yang dihimpun PROSPEK, dari 13 gerai Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Buol, terdapat satu gerai yang para pekerjanya memilih tidak bekerja pada hari libur nasional, khususnya pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Tenggara Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami

Selain isu kerja pada hari libur nasional, PROSPEK juga menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja lainnya. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan adalah kelebihan jam kerja yang disebut tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Agrianto mengatakan sejumlah pekerja yang seharusnya bekerja selama tujuh jam per hari masih harus menambah waktu kerja hingga dua jam atau lebih untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, tambahan waktu kerja tersebut diduga tidak dibayarkan sebagai upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut PROSPEK, mayoritas pekerja Indomaret berstatus pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap ketidakpastian kerja maupun pelanggaran hak-hak normatif.

PROSPEK juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Pegawai Resah, Aroma Dugaan Pungli Tercium di Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo

Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah segera melakukan pengawasan dan memastikan pekerja yang menggunakan haknya untuk tidak bekerja pada hari libur nasional terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan.

Selain itu, PROSPEK menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 harus memperoleh upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, PROSPEK juga menyerukan pentingnya membangun solidaritas di kalangan pekerja Indomaret melalui pembentukan serikat buruh.

“Serikat buruh menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja memiliki wadah kolektif untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya secara bersama-sama,” kata Agrianto.

PROSPEK menyatakan siap mendampingi dan memberikan dukungan kepada para pekerja Indomaret apabila mereka berinisiatif membentuk serikat buruh guna memperjuangkan kondisi kerja yang adil, layak, dan bermartabat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel