Kabar

Alasan Klasik FIS UNG di Balik Penolakan Ujian Skripsi Mahasiswi

×

Alasan Klasik FIS UNG di Balik Penolakan Ujian Skripsi Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Foto: ung.ac.id/Hibata.id
Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Foto: ung.ac.id/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membeberkan kronologi resmi penyelesaian studi mahasiswi angkatan 2019, Syarifah Aslamiyah, yang menjadi perhatian publik.

Pihak universitas menyampaikan penjelasan objektif tersebut melalui siaran pers resmi Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum, Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas UNG, Sabtu (18/7/2026), berdasarkan keterangan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra F.I.L. Dano Putri.

Manajemen kampus menegaskan bahwa kendala penyelesaian studi mahasiswi tersebut murni terjadi karena sejumlah tahapan akademik tidak terpenuhi hingga batas akhir masa studi, bukan akibat tindakan diskriminasi ataupun maladministrasi dari pihak jurusan.

Jurusan Ilmu Komunikasi sebenarnya telah melakukan pembinaan intensif terhadap mahasiswa angkatan 2019 sejak September 2025.

Pihak jurusan menggelar evaluasi khusus bagi para mahasiswa yang mendekati batas maksimal masa studi dengan target awal ujian skripsi pada April 2026, yang kemudian diperpanjang hingga Juni 2026 demi memberikan kelonggaran waktu.

Berdasarkan catatan akademik, Syarifah telah menyelesaikan ujian proposal sejak Maret 2024. Namun, setelah tahapan tersebut hingga memasuki Mei 2026, mahasiswi yang bersangkutan tercatat tidak melakukan proses bimbingan hasil penelitian kepada kedua dosen pembimbingnya.

Baca Juga:  Kematian Jeksen Mahasiswa UNG, Fakta Baru Diksar Maut Seret Nama WD III

Kendati demikian, kedua dosen pembimbing tetap memberikan kebijakan toleransi dengan menyetujui pelaksanaan ujian hasil penelitian pada 5 Juni 2026 karena mempertimbangkan masa studi mahasiswa yang sudah berada di penghujung batas akhir.

Dalam forum ujian tersebut, tim penguji menilai mahasiswi belum mampu mempertanggungjawabkan substansi hasil penelitiannya secara akademik.

Alhasil, tim penguji menyatakan mahasiswa belum lulus dan wajib mengulang ujian hasil penelitian.

Pascaujian, mahasiswi meminta izin untuk mengikuti kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Palu, Sulawesi Tengah.

Namun, pihak kampus menyayangkan ketidakhadiran mahasiswi untuk melakukan bimbingan revisi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Menyikapi kondisi tersebut, unsur pimpinan jurusan, dosen pembimbing, tim penguji, serta Wakil Dekan I FIS UNG menggelar rapat koordinasi.

Rapat tersebut menyimplukan bahwa sisa waktu yang tersedia tidak lagi memungkinkan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan revisi, menempuh ujian hasil ulang, hingga ujian skripsi sebelum penutupan sistem akademik Semester Genap.

Baca Juga:  Kelangkaan BBM di Pohuwato Berpotensi Menimbulkan Konflik Sosial

Pihak kampus menambahkan, Syarifah bersama sejumlah rekannya sempat mendatangi kediaman salah satu dosen pembimbing pada 12 Juni 2026 untuk meminta kesempatan ujian susulan.

Merespons iktikad tersebut, dosen pembimbing dan tim penguji berkoordinasi dan menyatakan bersedia memberikan kesempatan terakhir.

Terkait dinamika itu, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UNG Citra F.I.L. Dano Putri menegaskan bahwa otoritas kelulusan berada penuh pada forum penguji dan tidak dapat diintervensi oleh kebijakan sepihak.

“Keputusan forum ujian tidak bisa saya batalkan secara sepihak, apalagi menggunakan kewenangan saya sebagai Ketua Jurusan. Silakan teman-teman melobi Pembimbing I dan kedua penguji. Apabila ketiganya bersepakat bersedia, maka Saudari Syarifah Aslamiyah bisa melanjutkan proses,” kata Citra.

Fakultas FIS UNG kemudian memfasilitasi rencana ujian darurat pada 17 Juni 2026 dengan syarat teknis wajib menyerahkan empat rangkap naskah ujian yang telah dijilid rapi.

Namun, hingga tenggat yang ditentukan, mahasiswi tidak mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut sehingga ujian darurat batal terlaksana.

Pihak rektorat menegaskan seluruh keputusan ini berjalan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 yang membatasi masa studi maksimal program sarjana selama 14 semester. Langkah ini juga merujuk pada kalender akademik yang menetapkan batas akhir penginputan berita acara yudisium pada 19 Juni 2026.

Baca Juga:  Kota Gorontalo Dicoret dari Program Bansos Pemprov, Dampak Tensi Politik?

Jurusan Ilmu Komunikasi UNG secara tegas membantah tudingan perlakuan diskriminatif. Kebijakan pelaksanaan ujian pada Semester Antara merupakan hak akademis yang berlaku setara bagi seluruh mahasiswa, namun mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sebelum masa studinya habis secara sistem.

Citra mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan mahasiswi secara personal untuk memprioritaskan penyelesaian studi saat yang bersangkutan meminta izin mengikuti kompetisi keagamaan di Palu.

“Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu,” kenang Citra saat memberikan peringatan tegas kala itu.

Sebagai solusi administratif terakhir, Universitas Negeri Gorontalo kini menawarkan opsi rekomendasi kepada mahasiswi untuk mengajukan proses perpindahan ke perguruan tinggi lain sesuai dengan regulasi penataan akademik yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel