Scroll untuk baca berita
Kriminal

Menganiaya Dengan Botol Kaca, Dua Pemuda di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Menganiaya Dengan Botol Kaca, Dua Pemuda di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan/Hibata.id

Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2023. Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa setelah menerima laporan adanya penganiayaan terhadap korban MAZ (23) pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Ratusan Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami mengalami luka berat di bagian kepala dan bahu. Berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP, akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan juga, pelaku penganiayaan mengarah kepada dua orang yakni RSM (19) dan MZR (20). Namun kedua sudah melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Polsek Bone Gelar Razia Tempat Hiburan Tak Berizin, Respon Keluhan Warga Waluhu

“Setelah mengantongi dua identitas pelaku, team rajawali melakukan pencarian. Namun pelaku dijemput oleh orang tuanya dari Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan langsung ke penyidik,” kata Leonardo

“Saat itulah langsung dilakukan pemeriksaan, gelar perkara serta penetapan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Kompol Leonardo dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni RSM dan MZR bilang mereka menganiaya dengan menggunakan botol kaca. Botol dipukulkan di bagian kepala, sementara pelaku lain menganiaya dengan tangan.

Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

“Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel