Hukum

Syam T. Ase Ditahan: Harta Tembus Rp2,6 Miliar Terungkap, ini Rinciannya

×

Syam T. Ase Ditahan: Harta Tembus Rp2,6 Miliar Terungkap, ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Kolase foto - (eks) Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (STA)/Hibata.id
Kolase foto - (eks) Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (STA)/Hibata.id

 

Hibata.id, Gorontalo Penahanan bekas (eks) Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase (STA) dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukan sekadar perkara hukum biasa.

Di balik angka kerugian negara miliaran rupiah, publik mulai menoleh pada satu hal lain, peta kekayaan sang mantan pejabat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menahan STA pada Senin (27/4/2026) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun anggaran 2022–2023.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya.

Baca Juga:  Wartawan Terancam atau Dilindungi? Ini Hasil Diskusi KUHP Baru di Gorontalo

Kasus ini menyisakan angka yang tidak kecil. Penyidik mencatat kewajiban pengembalian sekitar Rp200 juta dari STA.

Sementara total kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar, dengan sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan.

Namun, perhatian publik tidak berhenti di situ.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik STA ikut mencuat ke permukaan.

Angkanya cukup mencolok: sekitar Rp2,6 miliar, tanpa hutang.

Jika ditelisik lebih dalam, sebagian besar kekayaan itu tersimpan dalam bentuk aset yang tidak mudah dicairkan.

Tanah dan bangunan mendominasi, dengan nilai sekitar Rp1,37 miliar yang tersebar di beberapa titik di Gorontalo.

Baca Juga:  Dana Hibah dan Bansos di Gorontalo Bermasalah, AMMPK Lapor ke Polda

Di sisi lain, STA juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai total sekitar Rp652 juta—terdiri dari lima unit mobil dan satu sepeda motor.

Ironisnya, di antara aset bernilai miliaran itu, kas yang tersedia justru relatif kecil, hanya sekitar Rp20 juta.

Sementara kategori “harta lainnya” mencapai Rp656 juta, tanpa rincian spesifik.

Mayoritas kekayaan tersebut dilaporkan berasal dari hasil usaha sendiri.

Komposisi ini kemudian memunculkan tanda tanya publik, ketika sebagian besar aset tidak likuid, bagaimana kemampuan pemenuhan kewajiban pengembalian kerugian negara?

Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengaitkan langsung data LHKPN dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, informasi tersebut tetap relevan dalam konteks transparansi pejabat publik.

Baca Juga:  KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Jadi kami terus mengembangkan perkara ini,” ujar Danif.

Sementara itu, STA memberi sinyal tidak akan tinggal diam menghadapi proses hukum.

“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” katanya singkat.

Kasus ini seperti membuka dua lapisan sekaligus, persoalan hukum dan cermin transparansi.

Di satu sisi, ada angka kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, ada potret kekayaan pejabat yang kini ikut diuji di ruang publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel