Hukum

Fakta Persidangan: Marten Basaur Ungkap Pilih Kasih Penindakan PETI Pohuwato

×

Fakta Persidangan: Marten Basaur Ungkap Pilih Kasih Penindakan PETI Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin di Dengilo, Pohuwato, mengungkap fakta baru/Hibata.id
Sidang kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin di Dengilo, Pohuwato, mengungkap fakta baru/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Sidang kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pohuwato, Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan saksi dari Polda Gorontalo.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta terungkap melalui keterangan saksi dan tanggapan para terdakwa.

Tujuh terdakwa yang dihadirkan yakni Rizal Razak, Hendrik Pakaya, Imran Antulu, Farid Razak, Jeni Razak, Karim Ali, dan Yosi Marten Basaur.

Yosi Marten Basaur terlihat aktif mempertanyakan proses penertiban yang dilakukan aparat pada 6 Mei 2025 di wilayah Dengilo.

Ia menyoroti dasar penindakan yang dinilai hanya menyasar satu lokasi tambang miliknya. Sementara aktivitas serupa di sekitar lokasi tidak tersentuh.

Baca Juga:  Terungkap! Ternyata Ada Oknum ASN Miliki Alat Berat yang Beroperasi di PETI Sungai Dopalak

“Kalau berdasarkan laporan masyarakat, kenapa hanya saya yang dituju? Padahal di lokasi itu ada puluhan hingga ratusan alat berat yang beroperasi,” kata Marten di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan tidak dilakukannya penindakan terhadap aktivitas tambang lain yang berada di sekitar lokasi, meski aparat disebut turun dengan tim lengkap.

Menanggapi hal tersebut, saksi dari Polda Gorontalo, Irsandi Hasan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal.

“Saat kami tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang berlangsung. Setelah menelusuri area, kami mendapati lokasi yang dikaitkan dengan saudara Yosi Marten,” jelas saksi.

Baca Juga:  Tak Hanya Diduga Terlibat PETI Balayo, TKSK Patilanggio Disinyalir Punya Lahan Tambang Ilegal

Majelis hakim turut menyoroti keberadaan alat berat berupa excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang.

Namun, saksi mengakui bahwa penyitaan tidak dilakukan saat kejadian karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan.

“Situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan penyitaan,” kata saksi.

Ketika ditanya terkait tindak lanjut penyitaan di waktu berikutnya, saksi menyatakan tidak mengetahui karena tidak lagi terlibat langsung dalam penanganan kasus tersebut.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan alat berat yang digunakan di lokasi tambang, namun menduga alat tersebut merupakan hasil sewa.

Baca Juga:  Polisi Gorontalo Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral di Medsos

Dalam persidangan, saksi menegaskan bahwa penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan seharusnya dilakukan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan dilengkapi izin pertambangan rakyat (IPR).

Majelis hakim masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna memperdalam fakta di lapangan terkait kasus dugaan PETI di Dengilo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel