Hibata.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan memperkuat sinergi penegakan hukum dengan mengikuti rapat koordinasi bersama Polres Buton Tengah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Rupatama Polres Buton Tengah, Jumat (29/05/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana sektoral sekaligus memperkuat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Wakapolres Buton Tengah Kompol Nursaji membuka langsung kegiatan yang dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, antara lain Kasat Pol PP Buton Tengah Hermansyah beserta jajaran PPNS Satpol PP, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal, perwakilan PPNS Dinas Perhubungan, serta personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Buton Tengah.
Dalam forum tersebut, peserta membahas peran dan kedudukan PPNS dalam sistem peradilan pidana Indonesia berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Polri tetap menjalankan fungsi sebagai penyidik utama, sementara PPNS diberikan kewenangan menangani tindak pidana tertentu sesuai bidang tugas dan kewenangan instansi masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mendorong seluruh PPNS untuk mengoptimalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki guna mendukung pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ke depan kami berharap rekan-rekan PPNS dapat mengoptimalkan kewenangan penyidikan yang dimiliki untuk mendukung pencapaian tujuan pada masing-masing OPD yang memiliki PPNS,” kata Busrol.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formal dan material, PPNS menyerahkan berkas tersebut kepada penyidik koordinator pengawas (Korwas) Polri untuk dilakukan penelitian sebelum diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya JPU akan meneliti lebih lanjut sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Menurut Busrol, keberadaan PPNS menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum nasional yang terintegrasi dengan Polri.
Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasat Pol PP Buton Tengah Hermansyah menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
Ia menilai kegiatan itu menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan koordinasi lintas instansi dalam menjalankan tugas penegakan Perda dan menjaga ketertiban umum.
“PPNS memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu sesuai dasar hukum pada kementerian maupun instansi pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,” katanya.
Hermansyah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, PPNS tetap harus berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
Koordinasi tersebut mencakup proses penyidikan, penindakan administratif, penyusunan berkas perkara sektoral, hingga penghentian penyidikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Polres Buton Tengah bersama PPNS dan instansi terkait berharap sinergi penegakan hukum di daerah semakin kuat.
Kolaborasi itu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat, memperkuat kepastian hukum, serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Buton Tengah.














