Hukum

Aliran Dana Ratusan Juta ke Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi

×

Aliran Dana Ratusan Juta ke Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Konfirmasi Nama Gus Miftah dalam Sidang Proyek Kereta Api, Begini Jawaban Saksi/Hibata.id
Jaksa Konfirmasi Nama Gus Miftah dalam Sidang Proyek Kereta Api, Begini Jawaban Saksi/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Nama pendakwah Miftah Maulana atau Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengarah kepada Gus Miftah.

Baca Juga:  Erick Thohir Disebut dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini kata Kejagung

Fakta tersebut terungkap saat jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa menanyakan nama-nama yang diduga menerima uang maupun barang terkait proyek tersebut, termasuk nama Gus Miftah.

“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada saksi.

Baca Juga:  Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka hingga Terancam 4 Tahun Penjara

“Iya,” jawab Dheky Martin, membenarkan nama yang tercantum dalam BAP.

Selain nama Gus Miftah, jaksa juga membacakan sejumlah nama lain yang disebut dalam BAP terkait dugaan pemberian uang maupun barang. Mereka antara lain Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian dana sekitar Rp200 juta kepada Sudewo melalui Nur Widayat yang dikaitkan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky Martin menyatakan tidak mengetahui secara pasti besaran dana tersebut.

Baca Juga:  Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi MBG, Berikut Peran Masing-Masing

“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujar Dheky di hadapan majelis hakim.

Persidangan masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel