Hibata.id, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menonaktifkan sementara SL dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (MPHD) Kabupaten Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Jumat (29/05/2026).
Ketua MPHD Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur mengatakan penonaktifan dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” kata Sugondo usai sidang pemeriksaan di BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
Ia menjelaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga disiplin ASN sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Menurut Sugondo, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur yang dilakukan melalui prosedur resmi dan berjenjang.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tersebut, ia menegaskan seluruh informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Informasi yang kami peroleh memang mengarah ke sana, sehingga persoalan ini segera kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memberlakukan penonaktifan sementara tersebut pada Jumat. Surat keputusan penonaktifan juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan setelah sidang pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Meski proses pemeriksaan masih berlangsung, Pemkab Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara terbuka, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus dalam menjaga integritas ASN serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.












