Kab. Gorontalo

Bupati Gorontalo Pastikan Revitalisasi Sekolah DAK 2026 Sesuai Standar Mutu

×

Bupati Gorontalo Pastikan Revitalisasi Sekolah DAK 2026 Sesuai Standar Mutu

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi meninjau revitalisasi sekolah penerima DAK 2026 di SDN 9 Limboto Barat, SDN 1 Limboto, dan SDN 18 Telaga Biru/Hibata.id
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi meninjau revitalisasi sekolah penerima DAK 2026 di SDN 9 Limboto Barat, SDN 1 Limboto, dan SDN 18 Telaga Biru/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memastikan pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 berlangsung sesuai standar mutu konstruksi dan target penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Sofyan saat meninjau langsung progres pekerjaan revitalisasi sekolah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Abdul Waris di sejumlah satuan pendidikan, Sabtu (25/7/2026).

Sekolah yang dikunjungi meliputi SDN 9 Limboto Barat, SDN 1 Limboto, dan SDN 18 Telaga Biru. Dalam peninjauan tersebut, Bupati memeriksa pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan fasilitas pendukung guna memastikan kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Tekankan APBDes 2026 Harus Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah bersama komite dan masyarakat agar kualitas pembangunan tetap terjaga serta pengawasannya lebih optimal,” kata Sofyan.

Ia menjelaskan, keterlibatan sekolah, komite, dan masyarakat menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Menurut Sofyan, model swakelola juga diharapkan mampu meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sehingga fasilitas pendidikan yang telah direvitalisasi dapat dipelihara dengan baik.

Baca Juga:  133 Warga Gorontalo Terima Bantuan ATENSI, Fokus pada Lansia dan Disabilitas

Program revitalisasi tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penetapan sekolah penerima bantuan dilakukan berdasarkan kondisi sarana dan prasarana yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ia menilai mekanisme berbasis Dapodik membuat proses penentuan penerima bantuan lebih objektif karena mengacu pada data kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga:  Jalan TMMD di Desa Tonala Rampung, Bupati Gorontalo: Ekonomi Warga Akan Tumbuh

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menargetkan seluruh pekerjaan revitalisasi sekolah dapat selesai sesuai jadwal sehingga ruang belajar yang lebih aman, nyaman, dan representatif segera dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik pada tahun ajaran berjalan.

Revitalisasi sekolah menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana belajar yang lebih layak di Kabupaten Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel