Kab. Gorontalo

Dana Desa Susut Rp82,99 Miliar, Sofyan Puhi Putar Otak Jaga Pelayanan Publik

×

Dana Desa Susut Rp82,99 Miliar, Sofyan Puhi Putar Otak Jaga Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026)/Hibata.id
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026 harus fokus menjaga pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan fiskal daerah.

Sofyan menyampaikan hal itu dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).

Scroll untuk baca berita

Menurut Sofyan, perubahan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif. Pemerintah daerah harus menjadikan dokumen tersebut sebagai instrumen untuk memastikan anggaran tetap efektif dan menyasar program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” kata Sofyan.

Dalam perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengakomodasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar.

Baca Juga:  Bank Indonesia Dorong UMKM Naik Kelas lewat Zona Khas Foodcourt Limboto

Di sisi lain, Dana Desa mengalami pengurangan sebesar Rp82,99 miliar. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Sofyan mengatakan tambahan transfer dari pemerintah pusat memberikan ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja mendesak sekaligus mempertahankan program prioritas daerah.

Namun, pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi pengurangan Dana Desa agar penyesuaian tersebut tidak menghambat pelayanan dasar dan pembangunan di tingkat desa.

Selain menghadapi dinamika fiskal, Perubahan APBD 2026 juga harus menyesuaikan restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Sofyan meminta penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Sofyan Pantau Keamanan Takjil, 15 Sampel Teruji Aman

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan sejumlah perhatian utama dalam Perubahan APBD 2026, antara lain efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah desa, menjaga keberlanjutan pembangunan desa, serta mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Pemulihan daya beli masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut Sofyan, keterbatasan fiskal mengharuskan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) semakin cermat menentukan program dan penggunaan anggaran.

Ia meminta perangkat daerah memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan menghasilkan kinerja dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari hasil program dan dampaknya terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Sofyan juga meminta pelayanan publik tetap berjalan selama proses penyesuaian anggaran dan perubahan kelembagaan. Pemerintah daerah, menurut dia, harus memastikan proses transisi tidak mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Pemkab Gorontalo Bakal Daftarkan PPPK PW ke BPJS Kesehatan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira mengatakan penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026 mengalami keterlambatan. Meski demikian, DPRD bersama pemerintah daerah tetap menjalankan tahapan pembahasan sesuai agenda yang telah disusun.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dijadwalkan menyampaikan Rancangan APBD Perubahan (R-APBD-P) kepada DPRD pada Senin (31/8/2026).

Selanjutnya, paripurna tingkat I dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

DPRD Kabupaten Gorontalo menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan pada pekan pertama atau paling lambat pekan kedua September 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal sehingga program prioritas, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana hingga akhir tahun anggaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel