Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi 3.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui BPJS Kesehatan.
Langkah strategis ini membuka peluang bagi Kabupaten Gorontalo untuk menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan kebijakan perlindungan tersebut.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan komitmen tersebut saat menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin di Rumah Jabatan Bupati, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan yang membahas penguatan perlindungan sosial aparatur ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan ini menjadi terobosan penting Pemkab Gorontalo dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan formal seperti aparatur sipil negara lainnya.
Apresiasi dari BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin mengapresiasi tinggi langkah cepat Bupati Sofyan Puhi yang menaruh perhatian besar pada kesejahteraan dan proteksi kesehatan tenaga aparatur daerah.
“Alhamdulillah, Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik terkait penjaminan kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada aparatur,” kata Tri Mayudin.
Tri menambahkan, pihak BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi dan koordinasi lanjutan karena inisiasi Pemkab Gorontalo berpotensi menjadi pelopor di tingkat nasional.
“Kebijakan ini merupakan yang pertama di wilayah Kedeputian BPJS Kesehatan Suluttenggomalut (Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara). Kami akan memastikan lebih lanjut ke pusat, karena sangat mungkin Kabupaten Gorontalo menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya menjelaskan.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi berharap integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini mampu menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi para PPPK Paruh Waktu selama mengemban tugas pelayanan.
Melalui kepastian proteksi kesehatan ini, Pemkab Gorontalo tidak hanya fokus meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga membidik dampak jangka panjang berupa peningkatan performa dan kualitas pelayanan publik di seluruh lini pemerintahan daerah.












