Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana tetap berjalan pada 2026.
Seluruh usulan santunan duka yang diajukan kepada Kementerian Sosial RI telah disetujui dan mulai disalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan secara langsung santunan kepada keluarga korban bencana alam dan bencana sosial di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami musibah.
Sofyan Puhi mengatakan persetujuan seluruh usulan santunan dari Kementerian Sosial menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memenuhi hak masyarakat terdampak bencana.
“Alhamdulillah seluruh proposal yang kami ajukan disetujui Kementerian Sosial. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan hak masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Sofyan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Apriyani Katili menjelaskan besaran santunan mengikuti ketentuan Kementerian Sosial, yakni sebesar Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia.
Ia mengatakan ahli waris almarhum Samat Djafar, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Boliyohuto, menerima santunan senilai Rp15 juta. Sementara itu, di Desa Ambara, Kecamatan Dungaliyo, pemerintah menyalurkan santunan sebesar Rp30 juta kepada ahli waris dari dua korban meninggal dunia.
Menurut Apriyani, penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh perlindungan sosial secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap kolaborasi dengan Kementerian Sosial RI terus diperkuat sehingga proses penanganan masyarakat terdampak bencana dapat berlangsung lebih responsif serta menjangkau seluruh warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.













