Hibata.id, Bone Bolango – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa perkara korupsi.
Kali ini terkait dengan pengelolaan Dana Desa di Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2020–2021.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Desa Dataran Hijau Wiliyanto Aligeli, dan Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri Bambang Mataihu.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/7/2026), Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Namun, hakim menilai perbuatan mereka tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wiliyanto Aligeli dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Wiliyanto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila asetnya tidak mencukupi, Wiliyanto wajib menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp55 juta subsider 51 hari kurungan kepada terdakwa Bambang Mataihu.
Kontraktor tersebut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp163,93 juta.
Jika harta bendanya yang disita tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut, Bambang akan menghadapi tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Kongkalikong Pengadaan Lampu Surya
Perkara korupsi ini bermula dari proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS), lampu sarana olahraga, dan Solar Home System (SHS) di Desa Dataran Hijau yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Bambang selaku rekanan swasta bersekongkol dengan Wiliyanto sebelum pengesahan anggaran desa.
Keduanya menyepakati komitmen fee (komisi) untuk setiap paket pengadaan agar CV Gorontalo Berkah Mandiri mendapatkan penunjukan langsung sebagai penyedia barang.
Dalam dakwaan jaksa, Bambang menawarkan komisi senilai Rp2 juta per unit untuk PJUTS, Rp1 juta per unit untuk SHS, serta Rp2,5 juta untuk paket lampu sarana olahraga.
Selain itu, Bambang juga menyusun dokumen persiapan pengadaan yang seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan.
Jaksa juga menemukan bahwa spesifikasi barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, tindakan kongkalikong kedua terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp558 juta.
Vonis hakim terhadap mantan Kades Wiliyanto Aligeli tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Di sisi lain, hakim mengabulkan seluruh poin tuntutan JPU untuk terdakwa Bambang Mataihu.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan guna menjalani sisa masa hukuman.












