Kriminal

Eks Kades Yipilo Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Eks Kades Yipilo Resmi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Desa Yipilo Pandris Mbuinga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan WhatsApp ke Polres Pohuwato/Hibata.id
Eks Kepala Desa Yipilo Pandris Mbuinga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan WhatsApp ke Polres Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Mantan Kepala Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Pandris Mbuinga, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp ke Polres Pohuwato.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato dengan Nomor LP/207.B/VII/2026/SPKT/Res-Phwt pada Senin (27/7) sekitar pukul 21.18 Wita.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Pandris melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.

Dalam laporan itu turut dicantumkan nomor WhatsApp 0821-1958-4730 dengan inisial M yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (24/7) di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.

Meski demikian, berdasarkan dokumen kepolisian, status pihak yang dilaporkan hingga saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) sehingga belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

Baca Juga:  Konten Kreator Masak di Gorontalo Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Sebelumnya, Pandris telah membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan nomor telepon tersebut. Ia menegaskan nomor yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar bukan miliknya dan membantah pernah menghubungi maupun mengintimidasi seorang pelapor berinisial NT terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Gorontalo.

“Saya tegas membantah bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Silakan dibuktikan secara hukum. Apabila memang terbukti nomor itu milik saya, saya siap bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Pandris dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026).

Pandris juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah mengatasnamakan marga Mbuinga sebagai keluarga yang memiliki pengaruh dalam penyelesaian persoalan hukum di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum atas laporan NT di Polda Gorontalo dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang telah dilaporkan NT ke Polda Gorontalo. Namun saya tidak pernah meneror NT, tidak pernah mengintimidasi, apalagi mengatasnamakan keluarga saya sebagai pihak yang berkuasa atau berpengaruh di Pohuwato,” ujarnya.

Selain itu, Pandris membantah pernah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Desa Yipilo. Ia mengaku menghormati seluruh masyarakat dan tidak pernah mengeluarkan ucapan yang menyinggung pihak mana pun.

Pandris juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang mengaitkan namanya tanpa proses konfirmasi. Menurutnya, setiap produk jurnalistik semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalisme.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Mikson Yapanto

“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama saya tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan Pandris Mbuinga terlibat dalam dugaan penggunaan nomor telepon tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait perkembangan penanganan laporan tersebut guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel