Hibata.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar.
Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang berkembang menyusul kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, mengatakan RDP akan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan dapat dikaji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besok rencana torang RDP,” kata Rakhmatiyah saat dikonfirmasi di Bone Bolango, Senin.
Menurut dia, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibahas secara transparan dan berdasarkan aturan.
Karena itu, lembaga legislatif tidak berada pada posisi menghakimi salah satu pihak.
“Kami ingin mendengarkan penjelasan dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya. Tujuannya agar persoalan ini mendapatkan titik terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD juga mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar, namun penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, warga Desa Toto Utara menggelar aksi protes dengan memblokade Kantor Desa Toto Utara pada Senin (27/7). Massa menutup akses masuk menggunakan material kayu dan meja sebagai bentuk penolakan terhadap pemberhentian sementara Kepala Desa Ramla Djafar.
Aparat TNI dan Polri melakukan pengamanan selama aksi berlangsung untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelumnya menyatakan pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sisi lain, Ramla Djafar menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Ia meminta agar seluruh persoalan yang menjadi dasar pemberhentian diperiksa secara terbuka sehingga prosesnya dapat diketahui publik.
DPRD Bone Bolango berharap rapat dengar pendapat mampu menghadirkan penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus menghasilkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut, sehingga penyelesaiannya berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.












