Hibata.id, Gorontalo – Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Progres proyek senilai sekitar Rp37 miliar itu baru mencapai 12 persen atau mengalami deviasi sekitar 8 persen dari target.
Kondisi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, tim ahli dan pihak terkait.
DPRD meminta penyedia segera mempercepat pekerjaan mengingat masa kontrak pembangunan berakhir pada 31 Desember 2026.
Kepala BPBPK Gorontalo Dwiatma Singgih Raharja Sabaris mengatakan keterlambatan dipengaruhi kekurangan tenaga kerja dan sejumlah material.
“Yang paling utama memang masih ada kekurangan tenaga kerja. Ada juga beberapa kekurangan material seperti batu bata dan papan untuk staging,” kata Dwiatma.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat progres pekerjaan belum mencapai target yang direncanakan.
Penyedia kemudian diminta menyusun action plan untuk mengejar ketertinggalan. Dalam dua pekan, progres ditargetkan bertambah sekitar 7 persen.
“Penyedia sudah membuat action plan. Dalam dua minggu ini ditargetkan progres bisa meningkat sekitar 7 persen. Kami akan monitor pelaksanaannya,” ujarnya.
Jika target tersebut tidak tercapai, balai akan melakukan evaluasi dan proyek dapat masuk dalam tahapan penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan.
“Kalau sampai batas waktu yang disepakati target belum tercapai, maka kontrak ini akan masuk dalam fase penanganan kontrak kritis,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie mengatakan hasil pemantauan lapangan menunjukkan progres pembangunan masih jauh dari target.
Komisi III pun merekomendasikan penambahan tenaga kerja, penerapan sistem lembur, percepatan pasokan material dan pengawasan lebih ketat terhadap penyedia.
“Kami tidak ingin pembangunan Kantor Bupati Pohuwato ini bermasalah sampai terjadi putus kontrak. Kalau itu terjadi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD,” kata Espin.
Komisi III juga akan kembali turun ke lapangan untuk melihat perkembangan pekerjaan setelah action plan dijalankan.
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo I Wayan Sudrajad meminta penyedia tidak menjadikan kendala teknis sebagai alasan untuk memperlambat pekerjaan lainnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tiang pancang. Dari sekitar 216 tiang, sebanyak 21 tiang disebut mengalami kendala kedalaman.
Dalam perencanaan, kedalaman tiang sekitar enam meter. Namun, kondisi pada sejumlah titik membutuhkan kedalaman lebih dari rencana awal.
“Kalau memang ada kendala pada 21 tiang, jangan sampai itu menjadi alasan untuk menghentikan pekerjaan di bagian lain. Pekerjaan lainnya masih bisa dikejar dan dilakukan secara paralel,” kata Wayan.
Menurut dia, penyedia masih diberikan kesempatan menjalankan rencana percepatan sebelum langkah lanjutan diambil.
Komisi III meminta seluruh keputusan tetap mengacu pada kontrak dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Intinya kami ingin proyek ini terlaksana dengan sukses dan selesai pada 2026. Tetapi kalau komitmen penyedia tidak dijalankan, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” ujar Wayan.












