Hibata.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan seorang pria berinisial RM (25) sebagai tersangka pada 29 April 2026.
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Humas Polres Pohuwato, Dersi Aqim, melalui pesan singkat pada Kamis, 30 April 2026.
“Sekadar informasi rekan-rekan, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya singkat.
Korban, remaja berinisial M (13), diketahui masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2025. Namun, peristiwa tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian.
Orang tua korban, AM (46), menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan dan ketakutan sehingga tidak segera melaporkan kejadian itu.
“Saat kejadian, mulut korban dibekap. Karena takut dan adanya ancaman dari pelaku, anak kami tidak berani bercerita,” kata AM usai melapor ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026.
Setelah menerima laporan, aparat Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, RM tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Renly.












