Kabar

Harga Tak Wajar, Pengadaan Komputer Desa Toto Utara Dilaporkan ke Tipidkor

×

Harga Tak Wajar, Pengadaan Komputer Desa Toto Utara Dilaporkan ke Tipidkor

Sebarkan artikel ini
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango. (Foto: Istw)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango. (Foto: Istw)

Hibata.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Toto Utara Tahun 2025 memasuki babak baru. Penjabat Kepala Desa Toto Utara, Jusri Utiarahman, mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone Bolango, Jumat (31/7/2026), dengan membawa satu unit laptop dan satu komputer all in one yang diduga berkaitan dengan persoalan pengadaan barang desa.

Kedatangan Jusri bukan hanya untuk menyerahkan barang tersebut, tetapi juga melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes Toto Utara Tahun Anggaran 2025 yang diduga terjadi pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.

Menurut Jusri, kedua perangkat tersebut seharusnya menjadi bagian dari pengadaan tahun 2025. Namun, barang baru diterima pada 2026, sehingga pemerintah desa memilih tidak menggunakannya terlebih dahulu hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.

“Pengadaannya dianggarkan tahun 2025, tetapi barangnya baru ada sekarang di tahun 2026. Pemerintah desa tidak mau menggunakan barang itu dulu. Jangan sampai ada kaitannya dengan persoalan hukum,” ujar Jusri.

Baca Juga:  SMSI Gorontalo Lantik Pengurus Kabupaten dan Kota pada Musda II 2026

Ia mengatakan, keberadaan barang tersebut baru diketahuinya setelah mendapat informasi dari Sekretaris Desa Toto Utara. Setelah mengetahui hal itu, dirinya meminta agar perangkat tersebut diamankan sementara.

“Saya baru tahu barangnya sudah ada setelah dilaporkan Sekdes. Saya langsung minta jangan dipakai dulu karena pengadaannya ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Selain persoalan waktu realisasi, Jusri juga mempertanyakan nilai pengadaan kedua perangkat tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perkiraan harga barang di pasaran.

Berdasarkan perhitungan pemerintah desa, nilai laptop dan komputer all in one tersebut diperkirakan sekitar Rp8 juta. Sementara dalam RAB tercantum anggaran sebesar Rp25,6 juta.

“Kalau menurut kami di kantor desa, nilainya hanya sekitar delapan jutaan. Sementara di RAB totalnya Rp25,6 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  IMM Ketemu Kapolres Pohuwato, Bahas Soal PETI

Jusri menambahkan, laporan dugaan pengadaan barang tersebut bukan satu-satunya persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan. Ia juga mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pengrusakan Kantor Desa Toto Utara.

Dalam laporan tersebut, sedikitnya lima orang disebut telah dilaporkan karena diduga melakukan pengrusakan fasilitas kantor desa. Kerusakan yang ditemukan, kata Jusri, berupa pintu utama kantor desa yang mengalami kerusakan.

“Sementara tidak ada barang yang hilang, tetapi ada kerusakan pada pintu kantor desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Afrelly Fitsan Satria, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dan penitipan barang dari Penjabat Kepala Desa Toto Utara.

“Benar, hari ini kami menerima satu unit komputer all in one PC dan satu unit laptop merek Acer yang diserahkan oleh Penjabat Kepala Desa Toto Utara. Bersamaan dengan itu juga disampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan APBDes Desa Toto Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Afrelly.

Baca Juga:  THR Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Perusahaan Dilarang Mencicil

Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Barang yang diserahkan, menurutnya, diterima sebagai barang titipan atas inisiatif pihak pelapor.

“Untuk pengaduannya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Barang yang diserahkan juga kami terima sebagai barang titipan atas inisiatif pelapor,” ujarnya.

Laporan tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan penyimpangan pengadaan barang yang bersumber dari APBDes Toto Utara Tahun 2025 akan ditelusuri, termasuk terkait proses pengadaan, waktu realisasi barang, serta kesesuaian nilai anggaran dengan barang yang diterima pemerintah desa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel