Hibata.id. Gorontalo – Pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian, legalisasi pernikahan warga di daerah terpencil, hingga upaya menekan perkawinan usia dini menjadi sejumlah isu yang dibahas dalam pertemuan Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Makbul Bakari, dengan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, Selasa (23/06/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Bone Bolango itu menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Suwawa dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan keluarga yang masih banyak ditemui di masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Makbul Bakari, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan setelah dirinya resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga peradilan agama di daerah itu.
Selain bersilaturahmi, pihaknya juga membawa sejumlah program prioritas yang dinilai membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak maupun mantan istri setelah perceraian diputuskan pengadilan.
Menurut Makbul, kondisi tersebut kerap berdampak pada kesejahteraan perempuan dan anak yang seharusnya tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, Pengadilan Agama Suwawa mendorong penguatan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait penanganan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak anak dan mantan istri tetap terpenuhi, termasuk melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi ASN yang telah bercerai.
“Kami ingin memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar berjalan. Persoalan nafkah anak dan mantan istri masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama,” kata Makbul.
Selain itu, Pengadilan Agama Suwawa juga mengangkat persoalan isbat nikah bagi masyarakat di Kecamatan Pinogu.
Program legalisasi pernikahan tersebut hingga kini belum berjalan optimal karena medan dan akses menuju wilayah tersebut masih cukup sulit dijangkau.
Padahal, menurut Makbul, masih terdapat pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi sehingga membutuhkan pengesahan hukum agar memperoleh kepastian status dan administrasi kependudukan.
“Kami berharap program isbat nikah ini bisa mendapat dukungan bersama sehingga masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dapat memperoleh legalitas hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Makbul turut menyoroti tingginya perhatian terhadap dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.
Ia menilai pemeriksaan psikologis perlu menjadi salah satu syarat penting sebelum dispensasi diberikan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kesiapan mental dan kondisi psikologis calon mempelai.
Sementara itu, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyambut baik kunjungan Ketua Pengadilan Agama Suwawa dan mendukung penguatan kerja sama kedua lembaga.
Menurut Ismet, persoalan perlindungan perempuan dan anak, legalisasi pernikahan, serta pencegahan perkawinan usia dini tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami menyambut baik silaturahmi ini. Banyak persoalan yang disampaikan memang perlu mendapat perhatian bersama agar dapat diselesaikan dengan baik,” kata Ismet.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan berupaya mendukung berbagai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan hukum keluarga dan perlindungan anak.
Ismet berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Suwawa terus diperkuat agar program-program pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Bone Bolango.
“Kami ingin hubungan koordinasi dan komunikasi ini terus berjalan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” katanya.













