Hibata.id, Bone Bolango – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Bukan keputusan yang muncul dalam semalam, pemerintah menegaskan langkah tersebut lahir dari serangkaian pembinaan, kajian hukum, hingga kekhawatiran terhadap potensi hilangnya aset daerah.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bone Bolango, Rabu (5/8/2026).
Menurut Iwan, pemerintah ingin meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemberhentian sementara dilakukan secara sepihak.
“Ini bukan pemberhentian tetap. Yang dilakukan pemerintah adalah pemberhentian sementara sebagai langkah administratif setelah melalui kajian yang matang,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan Bupati Bone Bolango tidak diambil secara tergesa-gesa.
Sebelum surat keputusan diterbitkan, pemerintah lebih dulu melakukan pembinaan, meminta klarifikasi, hingga menggelar pembahasan bersama tim hukum dan perangkat daerah.
Berawal dari SKPT
Persoalan bermula dari penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) pada sebagian lahan yang selama ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.
Bagi pemerintah daerah, persoalan itu bukan sekadar administrasi.
Lahan tersebut sudah lama masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), telah melalui inventarisasi, penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Iwan, SKPT yang diterbitkan kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan aset milik pemerintah daerah.
“Yang kami lindungi bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, pada 2024 Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun usulan itu tidak disetujui pemerintah daerah karena mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian eks penderita kusta dan warga yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Menurutnya, pengajuan itu sekaligus menunjukkan bahwa kepala desa mengetahui lahan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango beserta batas-batasnya.
“Karena itu, pemerintah berkewajiban mengambil langkah mitigasi agar aset daerah tidak berisiko berpindah atau hilang,” katanya.
Sekda menegaskan, sebelum keputusan diambil, pemerintah telah memberikan teguran lisan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, Bupati Bone Bolango mengundang langsung Ramla Djafar untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan.
Namun setelah seluruh proses berlangsung, yang bersangkutan tetap mempertahankan keputusannya.
Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti melalui kajian hukum yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas PMD, serta tim teknis pemerintah daerah.
Hasil kajian tersebut dibahas kembali dalam rapat bersama Bupati yang dihadiri Asisten I, Asisten II, Asisten III, Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Hukum, dan Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian sementara.
“Semua tahapan sudah kami jalankan. Mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum hingga pembahasan bersama sebelum keputusan ditetapkan,” ujar Iwan.
DPRD Dinilai Memahami Dasar Keputusan
Dalam RDP, pemerintah daerah memaparkan seluruh dasar hukum, kronologi, serta alasan administratif yang menjadi dasar keputusan Bupati.
Menurut Iwan, pimpinan dan anggota DPRD Bone Bolango memahami langkah yang ditempuh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka menilai keputusan kepala daerah telah melalui prosedur dan bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan tetap menghormati hak Kepala Desa Toto Utara nonaktif apabila ingin menguji keputusan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Kalau yang bersangkutan merasa keberatan, pemerintah daerah mempersilakan menempuh jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.












