Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa mempercepat sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah melalui program isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas karena masih banyak aset rumah ibadah yang belum memiliki legalitas.
Menurut dia, kepastian hukum penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari, terutama terhadap tanah wakaf yang dahulu hanya diserahkan secara lisan tanpa dokumen resmi.
“Ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” kata Alwin.
Ia menambahkan, koordinasi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan mulai menunjukkan hasil. Di wilayah Suwawa, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf bahkan dapat diselesaikan sekitar satu minggu.
Alwin juga mengajak kepala KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan para nazir wakaf aktif membantu masyarakat melengkapi dokumen agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, mengatakan mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, atau menghadapi kendala administrasi lainnya.
“Kami ingin setiap bidang tanah wakaf diproses sesuai mekanisme yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kantor Pertanahan Bone Bolango telah mengidentifikasi 173 bidang tanah wakaf, dengan 145 bidang di antaranya berpotensi segera diproses melalui sertifikasi langsung maupun isbat wakaf.
Menurut Ilkham, layanan pendaftaran tanah wakaf yang memenuhi persyaratan dilakukan tanpa biaya, baik untuk pendaftaran pertama maupun perubahan sertifikat menjadi sertifikat wakaf.
Ia berharap sinergi antara Kementerian Agama, BPN, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, hingga pemerintah desa terus diperkuat agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.












