Hukum

Terbukti Rugikan Negara, Haji Pepen Divonis Hakim Ringan Penjara 5 Tahun

×

Terbukti Rugikan Negara, Haji Pepen Divonis Hakim Ringan Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Afandy Lahay alias Haji Pepen dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. (Foto: istw)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Afandy Lahay alias Haji Pepen dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. (Foto: istw)

Hibata.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Afandy Lahay alias Haji Pepen dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Jumat, 11 September 2026. Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Afandy. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afandy Lahay dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Alasan Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Layangkan Somasi kepada Rusli Habibie

Majelis hakim juga memutuskan Afandy tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Menetapkan terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara,” kata hakim.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Afandy dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Irfan Adryan mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski vonis tersebut berbeda cukup jauh dari tuntutan jaksa.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi putusan ini jauh dari tuntutan kami, baik pidana penjara maupun uang pengganti,” kata Irfan seusai persidangan.

Baca Juga:  Sanksi Tegas Menanti Pihak SPBU di Gorontalo Jika Bermain Nakal

JPU memastikan akan mengajukan banding. Namun, langkah tersebut baru dilakukan setelah jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan banding. Setelah salinan putusan kami terima dan pelajari, kami akan menyusun memori banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp29,48 miliar.

Dalam persidangan, JPU mendalilkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan serta aliran sejumlah dana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diajukan dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya menyebut kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,116 miliar.

Baca Juga:  Kasus Hibah LPTQ Pohuwato Berujung Vonis, Tiga Terdakwa Resmi Masuk Bui

Afandy juga didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp5,266 miliar.

Namun, dalam putusan yang dibacakan Jumat, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Kuasa hukum Afandy Lahay menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurut pihaknya, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan adanya rencana banding dari JPU, perkara ini belum berakhir. Putusan selanjutnya akan diuji di tingkat Pengadilan Tinggi. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan terhadap Haji Pepen menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang menarik perhatian publik di Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel