Kabar

PETI Teratai-Bulangita: Surat Bupati Terbit, Penindakan Aparat Tumpul

×

PETI Teratai-Bulangita: Surat Bupati Terbit, Penindakan Aparat Tumpul

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita/Hibata.id
Satreskrim Polres Pohuwato menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penindakan berulangkali dilakukan, bahkan Bupati Pohuwato telah mengeluarkan perintah penghentian.

Namun, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat.

Di Desa Teratai dan Bulangita, warga mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menghentikan tambang ilegal tersebut.

Mereka tidak ingin penindakan hanya berakhir pada penangkapan, sementara aktivitas pertambangan kembali berjalan.

Kekhawatiran warga semakin besar menjelang musim penghujan. Lubang bekas tambang, kerusakan lahan, dan pengerukan tanah menggunakan alat berat dinilai berpotensi memperparah banjir serta luapan lumpur.

Salah seorang warga, Usman Amir, meminta Polres Pohuwato tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Menurut dia, aparat harus memastikan lokasi tambang benar-benar steril dan tidak kembali beroperasi.

“Jangan cuma ditangkap, tetapi setelah itu aktivitasnya masih berjalan. Polisi juga harus kreatif mencari cara agar aktivitas PETI benar-benar dihentikan, bahkan kalau perlu lokasi tersebut ditutup. Sebab, dampaknya sudah nyata dirasakan masyarakat,” kata Usman.

Ia juga meminta polisi menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI, termasuk pemodal dan pemilik alat berat apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit Anjlok, Justru Harga Tomat Melambung Tinggi

Menurut Usman, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar laporan penangkapan dan publikasi keberhasilan operasi.

“Kalau aktivitas ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai penindakan yang dilakukan hanya sebatas pencitraan. Jangan sampai yang dikejar hanya penghargaan dan publikasi, sementara persoalan di lapangan tidak pernah benar-benar selesai,” ujarnya.

Bupati Beri Tenggat Tujuh Hari

Di tengah keresahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan dan perintah penghentian aktivitas PETI pada November 2026.

Dalam surat itu, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memerintahkan penghentian tambang emas ilegal di tiga desa, yakni Bulangita, Teratai, dan Botubilotahu.

Perintah tersebut menyasar pelaku tambang, pemilik atau penyewa alat berat, hingga pihak yang membiayai kegiatan penambangan.

Pemerintah memberikan waktu maksimal 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk mengeluarkan seluruh alat berat dan peralatan tambang dari lokasi.

Selain itu, pemerintah melarang pembukaan lahan dan penggalian baru. Pelaku juga diwajibkan menimbun kembali lubang bekas tambang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan.

Kerusakan Lahan Jadi Peringatan

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Popayato, Kapolda dan Kapolres Dinilai Tak Bernyali Berantas PETI

Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, aktivitas PETI menggunakan alat berat di tiga desa tersebut telah menyebabkan kerusakan lahan dan perubahan bentang alam berupa galian serta kubangan tambang.

Bekas pengerukan tanah berpotensi meningkatkan sedimentasi, membuat air semakin keruh, dan memperbesar risiko banjir.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persetujuan lingkungan.

Artinya, status APL bukan berarti kegiatan pertambangan bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Jangan Hanya Pekerja yang Ditertibkan

Satu hal penting dalam surat Bupati adalah sasaran penertiban yang tidak hanya menyentuh pekerja tambang.

Pemilik alat berat, penyewa, dan pihak yang membiayai kegiatan PETI juga diminta menghentikan keterlibatannya.

Langkah ini penting karena aktivitas tambang menggunakan alat berat tidak mungkin berjalan tanpa dukungan peralatan dan biaya operasional.

Jika hanya pekerja lapangan yang ditertibkan, sementara pihak yang menyediakan alat dan pembiayaan tidak ditelusuri, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul.

Bupati juga memperingatkan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan penertiban apabila perintah tersebut tidak dipatuhi. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Koffee Street CP Bone Bolango Gelap Gulita, Pelaku UMKM: Pemerintah Jangan Tidur

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Gorontalo, DPRD Pohuwato, Kapolres Pohuwato, Dandim 1313/Pohuwato, Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta instansi terkait.

Warga Menunggu Bukti, Bukan Janji

Kini, pertanyaan terbesarnya sederhana: apakah perintah Bupati benar-benar dijalankan?

Masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh alat berat sudah keluar, apakah aktivitas tambang telah berhenti, dan apakah lubang bekas galian mulai dipulihkan.

Sebab, menerbitkan surat penghentian jauh lebih mudah dibandingkan memastikan tambang ilegal benar-benar berhenti.

Begitu pula dengan penangkapan. Menangkap pelaku tidak akan menyelesaikan persoalan jika aktivitas yang sama kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Polres Pohuwato perlu membuktikan bahwa penertiban bukan sekadar kegiatan sesaat.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan banyaknya operasi atau panjangnya daftar penangkapan. Mereka hanya ingin tambang ilegal berhenti, lingkungan tidak semakin rusak, dan keselamatan warga terlindungi.

Jangan sampai surat sudah diterbitkan, pelaku sudah ditangkap, tetapi ekskavator tetap bekerja di lapangan.