Kabar

Kejari Pohuwato Diminta Buka Perkembangan Dugaan Korupsi di DLH

×

Kejari Pohuwato Diminta Buka Perkembangan Dugaan Korupsi di DLH

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato/Hibata.id
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato/Hibata.id

Hibata.Id — Aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato membuka perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato.

Desakan itu muncul setelah penyidik Kejari Pohuwato menggeledah Kantor DLH pada 19 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus itu menyangkut dugaan penyimpangan pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Namun pertanyaannya sederhana: setelah penggeledahan dilakukan, sudah sampai sejauh mana proses hukumnya?” kata Rahwandi.

Menurut dia, lebih dari dua bulan setelah penggeledahan, wajar jika masyarakat mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Publik, kata dia, perlu mengetahui sejauh mana pemeriksaan terhadap dokumen dan barang yang telah diamankan.

Baca Juga:  Kopolres Diminta Jangan Setengah Hati untuk Berantas PETI Pohuwato

Rahwandi juga mempertanyakan apakah proses penyidikan telah memberikan gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, ia menegaskan desakannya bukan untuk mendorong aparat penegak hukum terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Saya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Rahwandi, penegakan hukum harus tetap memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik hanya melihat proses hukum ketika dilakukan penggeledahan, kemudian setelah itu tidak ada lagi informasi yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  Sungai Bone Gorontalo, Tempat Cuci Kendaraan Gratis Masih Populer

Ia mengatakan, jika perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman, Kejari Pohuwato dapat menyampaikan kepada publik bahwa proses hukum masih berjalan. Jika penyidik telah memperoleh perkembangan berdasarkan alat bukti yang diperiksa, informasi tersebut juga dapat disampaikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Sebaliknya, jika nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan secara proporsional.

“Jangan sampai penggeledahan berhenti hanya menjadi sebuah seremoni penegakan hukum,” kata Rahwandi.

Ia meminta Kejari Pohuwato memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut secara terbuka, dengan tetap memperhatikan informasi yang wajib dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Rahwandi menilai masyarakat Pohuwato memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran publik, transparansi dan akuntabilitas, menurut dia, menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Fakta Kasus Biluhu Timur, Luka Robek Gigitan Picu Penetapan Tersangka ASK

“Karena itu, saya berharap Kejari Pohuwato tidak membiarkan publik terlalu lama berada dalam ruang ketidakpastian,” ujarnya.

Rahwandi kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta adanya vonis sebelum waktunya. Yang diminta, kata dia, adalah kepastian bahwa perkara tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kalau prosesnya masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan alasannya,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel