Kabar

11 Napi Lapas Pohuwato Dikarantina Usai Konsumsi Obat Terlarang

×

11 Napi Lapas Pohuwato Dikarantina Usai Konsumsi Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Lapas Pohuwato/Hibata.id
Lapas Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias Napi Lapas Kelas IIB Pohuwato ditempatkan di ruang karantina setelah diduga mengonsumsi obat batuk Mextril secara berlebihan dan di luar prosedur pelayanan kesehatan lapas.

Kasatopspatnal Lapas Kelas IIB Pohuwato, Nouval Hidiyah, mengatakan petugas awalnya menemukan salah seorang WBP menunjukkan kondisi yang tidak biasa.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan WBP tersebut. Dari pemeriksaan awal, WBP mengaku telah mengonsumsi Mextril.

Menurut Nouval, penggunaan obat di lingkungan lapas seharusnya melalui petugas perawatan agar jenis, dosis, dan penggunaannya dapat dipantau.

“Memang mekanismenya seperti itu. Kalau obat harus melalui petugas perawatan. Ternyata obat itu tidak diketahui dan dikonsumsi secara berlebihan,” kata Nouval saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  Ditantang Wali Kota Soal Trotoar, Ini Respons Satpol PP Provinsi Gorontalo!

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya menempatkan 11 WBP di ruang karantina sebagai bagian dari penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena sudah ada pengakuan bahwa mengonsumsi obat-obatan tersebut, kami tetap melakukan pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Lapas Dalami Asal Mextril

Lapas Kelas IIB Pohuwato kini mendalami asal obat Mextril yang dikonsumsi para WBP tersebut, termasuk bagaimana obat itu dapat masuk ke lingkungan lapas tanpa melalui mekanisme pelayanan kesehatan.

Nouval menjelaskan setiap barang yang masuk pada prinsipnya wajib melewati pemeriksaan petugas pada sejumlah titik.

“Prosedur kami, setiap sesuatu yang masuk tetap dilakukan pemeriksaan, mau dari depan, pintu satu, pintu dua dan seterusnya. Namun, kami tidak mengetahui bagaimana obat ini bisa sampai masuk. Itu masih kami dalami,” katanya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Para Aktor Utama PETI di Pohuwato Masih Berkeliaran

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, pihak lapas belum menyimpulkan jalur masuk maupun pihak yang membawa obat tersebut.

Nouval menegaskan pemberian obat kepada WBP yang membutuhkan pengobatan semestinya dilakukan melalui petugas perawatan.

Mekanisme tersebut diperlukan agar penggunaan obat dapat diawasi sesuai kebutuhan.

Lapas Pohuwato juga akan menindak apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan petugas yang terbukti terlibat membantu memasukkan obat tersebut.

Namun, Nouval mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterkaitan petugas dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada dugaan petugas, pasti kami tindaki. Tapi sejauh ini dalam proses ini tidak ada keterkaitan dengan petugas,” tegasnya.

Ia mengatakan SOP pemeriksaan tetap diberlakukan terhadap seluruh penghuni lapas tanpa membedakan status mereka.

Baca Juga:  Lion Air Tuntaskan Penerbangan Embarkasi Haji dari Gorontalo ke Makassar, Layani 970 Jemaah

Nouval juga mengakui salah satu alat yang sebelumnya membantu proses pemeriksaan barang saat ini mengalami kerusakan. Meski demikian, petugas tetap menjalankan pemeriksaan dengan sumber daya manusia yang tersedia.

“Kalau SOP tetap jalan, artinya semaksimal mungkin pemeriksaan jalan. Barang-barang pun kami periksa. Kami sebelumnya ada alat untuk pemeriksaan yang lebih membantu, tetapi itu sudah rusak. Jadi dengan SDM yang ada, kami tetap melakukan SOP pemeriksaan,” katanya.

Pihak lapas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana Mextril tersebut diperoleh dan dapat dikonsumsi WBP tanpa melalui prosedur pelayanan kesehatan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel