Hukum

Dugaan ASN “Bodong” di Bone Bolango, Deno Djarai: Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

×

Dugaan ASN “Bodong” di Bone Bolango, Deno Djarai: Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kasus dugaan ASN ā€œbodongā€ di Kabupaten Bone Bolango bikin geger/Hibata.id
Ilustrasi - Kasus dugaan ASN ā€œbodongā€ di Kabupaten Bone Bolango bikin geger/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan ASN ā€œbodongā€ di Kabupaten Bone Bolango akhir-akhir ini menjadi buah bibir. Seorang pegawai disebut-sebut sudah 15 tahun menikmati gaji dan tunjangan dengan dokumen yang diduga palsu.

Informsi ini akhirnya sampai di telinga Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Gorontalo (LP3G).

Ketua LP3G, A. Deno Djarai bilang, kasus ini harus diusut sampai tuntas karena merugikan negara.

ā€œSelama 15 tahun oknum ini menikmati gaji dan tunjangan dengan status yang diduga tidak sah. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai,ā€ kata Deno.

Baca Juga:  AMM Warning Kapolres AKBP Busroni Soal PETI Pohuwato: Jangan Masuk Angin!

Oknum yang disorot berinisial NA alias Nilawati, sekarang tercatat sebagai pegawai Kantor Camat Suwawa Tengah.

Dugaan masalah muncul karena saat pengangkatan ASN tahun 2010 silam, NA disebut lolos lewat jalur Sekretaris Desa Lombongo.

Masalahnya, menurut saksi, ia tidak pernah menjabat sebagai Sekdes.

H. Ayuba Tanggudango, mantan Ketua BPD Lombongo, mengaku sudah diminta keterangan penyidik Polres Bone Bolango.

Baca Juga:  Penyelundupan Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan di Perbatasan Gorontalo–Sulteng

ā€œIbu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,ā€ katanya tegas.

LP3G Ingatkan Polisi

Deno minta Polres Bone Bolango serius menangani kasus ini.

ā€œKalau bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Jangan sampai ada yang main mata,ā€ katanya.

Bahkan, LP3G siap bawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta Ombudsman ikut mengawasi.

Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, pengangkatan PNS wajib lewat dokumen sah. Kalau terbukti palsu, statusnya bisa langsung dibatalkan.

Baca Juga:  Sebelum Harvey Moeis Ditangkap, Sandra Dewi Pernah Bagi-Bagi Cincin Emas

Belum lagi Pasal 263 KUHP yang menyebut siapa saja yang bikin atau pakai surat palsu bisa dipenjara maksimal enam tahun.

Ketika dikonfirmasi, salah satu Kanit Polres Bone Bolango yang menangani kasus ini membenarkan adanya laporan terkait dugaan manipulasi dokumen ASN tersebut.

Publik berharap kasus dugaan ASN bodong ini jadi alarm keras agar birokrasi di Gorontalo makin bersih dan bebas dari praktik curang.