Kriminal

Pria Bikin Gaduh RS Siti Khadijah Gorontalo, Dalam Kondisi Mabuk

×

Pria Bikin Gaduh RS Siti Khadijah Gorontalo, Dalam Kondisi Mabuk

Sebarkan artikel ini
RSIA Siti Khadijah Gorontalo/Hibata.id
RSIA Siti Khadijah Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Niat seorang dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo, untuk menenangkan keributan justru berakhir tidak menyenangkan.

Bukannya suasana menjadi adem, sang dokter malah diduga menjadi korban penganiayaan.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Resmob Polresta Gorontalo Kota menemukan JT di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” kata Akmal.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus 'Calon Pengantin' Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Bermula dari Keributan Tengah Malam

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 00.22 WITA di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan seorang dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan.

Di lokasi, korban melihat JT yang disebut polisi sedang membuat keributan dan diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol (Mabuk).

Dokter tersebut kemudian mencoba menenangkan keadaan. Namun, upaya membuat situasi kembali kondusif justru berujung petaka bagi dirinya.

Polisi menyebut JT diduga mendorong korban dan mencakar kedua tangannya. Sebuah kursi di lokasi juga diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.

Baca Juga:  Balap Liar Lepas Subuh, 19 Unit Motor Remaja di Kota Gorontalo Diamankan

Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim URC Polresta Gorontalo Kota menindaklanjuti pengaduan melalui layanan 110 dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Tim URC lalu berkoordinasi dengan Resmob hingga mendeteksi keberadaan JT di wilayah Kota Selatan.

Sekitar 10 jam setelah kejadian, polisi menemukan JT di Kelurahan Limba B. Polisi menyebut proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Akmal mengatakan JT mengakui perbuatannya berdasarkan pemeriksaan awal. Kepolisian juga menyebut pria tersebut pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Tahan 2 Mobil Bermuatan Solar, Diduga Disuplai ke PETI

Satu kursi yang diduga berkaitan dengan kejadian itu turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini, kursi tersebut menjadi bagian dari barang bukti, sementara JT menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku,” kata Akmal.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel