Kabar

Keributan di RS Sitti Khadijah, AJI Gorontalo: Jurnalis Wajib Tunduk pada Etika

×

Keributan di RS Sitti Khadijah, AJI Gorontalo: Jurnalis Wajib Tunduk pada Etika

Sebarkan artikel ini
Logo Aliansi Jurnalis Independen/Hibata.id
Logo Aliansi Jurnalis Independen/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Video yang pemperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis saat terlibat keributan dengan sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah, Kota Gorontalo, beredar di media sosial, Sabtu (12/9/2026).

Pria yang diketahui berinisial JF itu terlihat berada di halaman rumah sakit dan terlibat adu mulut dengan sejumlah orang. Dalam rekaman tersebut, terdengar pula ucapan bernada ancaman penikaman.

Di tengah keributan, JF kemudian menyebut profesinya sebagai jurnalis.

“Kita (saya) ini jurnalis,” ujar JF dalam video tersebut.

Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, JF datang ke RS Sitti Khadijah pada Sabtu dini hari setelah menerima informasi dari keluarga pasien terkait pelayanan rumah sakit.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Harumkan Nama Indonesia Lewat Penghargaan StevieĀ® Awards 2025

Namun, persoalan pelayanan yang melatarbelakangi kedatangannya belum diketahui secara utuh. Kronologi sebelum keributan terjadi juga masih membutuhkan konfirmasi dari pihak rumah sakit dan pihak terkait.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo.

Ketua AJI Gorontalo Franco Bravo Dengo menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak dapat digunakan untuk mengintimidasi ataupun mengancam pihak lain.

“Jurnalis meliput, bukan mengintimidasi, mengancam bahkan melakukan kekerasan,” demikian pernyataan AJI Gorontalo, Sabtu (12/09/2026) dilansir tribunnews.com.

Baca Juga:  Pemecatan Dosen UMGO: Ketika Kebebasan Akademik Dikalahkan Citra Kampus

Menurut AJI, jika terdapat persoalan pelayanan rumah sakit yang menyangkut kepentingan publik, jurnalis memiliki ruang untuk mengungkapnya. Namun, proses tersebut harus dilakukan melalui kerja jurnalistik.

Artinya, wartawan harus mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menjaga keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan persoalan.

AJI juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun status sebagai jurnalis bukan bentuk kekebalan hukum dan tidak memberikan kewenangan kepada wartawan untuk memaksa pihak lain mengikuti kehendaknya.

Karena itu, AJI menilai penggunaan identitas jurnalis dalam tindakan di luar kerja jurnalistik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.

Baca Juga:  Logo Gorontalo Half Marathon Plagiat, Siluet GI ā€˜Koprol’ ke Gubernur?

AJI Gorontalo mendorong aparat penegak hukum menangani insiden tersebut secara profesional apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor melalui mekanisme yang tersedia apabila menemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.

Bagi AJI, batasnya jelas: jurnalis bekerja mencari dan menyampaikan fakta untuk kepentingan publik dengan tetap tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel