Hibata.id, Gorontalo – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo mengecam aksi keributan yang diduga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis di RS Siti Hadijah, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
IJTI Gorontalo menegaskan tindakan yang dilakukan orang tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“IJTI Pengda Gorontalo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di RS Siti Hadijah bukan merupakan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian pernyataan IJTI Gorontalo.
IJTI juga menyatakan, berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, pihak yang bersangkutan dan perusahaan medianya tidak tercatat di Dewan Pers.
Organisasi profesi tersebut sekaligus mengingatkan kembali Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Menurut IJTI, ketentuan tersebut penting untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas profesi jurnalis. Penggunaan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun lembaga lain dinilai bertentangan dengan prinsip kerja pers.
IJTI Gorontalo juga mengecam tindakan intimidasi, provokasi, maupun kegaduhan di ruang publik yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis.
Menurut IJTI, tindakan semacam itu dapat mencoreng profesi jurnalistik sekaligus merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi dari pers yang profesional dan bertanggung jawab.
IJTI kemudian mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta identitas pers kepada seseorang yang mengaku sebagai jurnalis. Masyarakat juga dapat memeriksa informasi mengenai perusahaan pers melalui kanal resmi Dewan Pers.
Selain itu, IJTI Gorontalo menyatakan dukungannya kepada kepolisian dan manajemen RS Siti Hadijah apabila peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas profesi jurnalis pada kemudian hari.












