Kabar

PWI Gorontalo: Jangan Pakai Nama Wartawan untuk Menekan Orang Lain

×

PWI Gorontalo: Jangan Pakai Nama Wartawan untuk Menekan Orang Lain

Sebarkan artikel ini
PWI Gorontalo/Hibata.id
PWI Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Mengaku wartawan bukan tiket untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Apalagi jika nama profesi pers digunakan untuk menekan orang lain.

Pesan itu disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyusul dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria bernama Joker Taha yang datang ke rumah sakit terkait pelayanan seorang pasien.

Dalam prosesnya, ia diduga memarahi dan melakukan tindakan intimidatif terhadap dokter serta tenaga kesehatan yang sedang bertugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Gorontalo Fery Apantu menilai persoalan itu perlu ditangani secara serius apabila dugaan tersebut didukung bukti.

“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” kata Fery.

Menurut dia, kartu pers maupun pengakuan sebagai wartawan tidak memberikan hak istimewa kepada seseorang dalam mendapatkan pelayanan publik.

Profesi wartawan, kata Fery, justru melekat dengan tanggung jawab, kode etik dan kewajiban bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

PWI Gorontalo kemudian memeriksa status Joker Taha di internal organisasi.

Hasilnya, menurut Fery, nama tersebut tidak tercatat sebagai anggota PWI Gorontalo.

PWI juga melakukan penelusuran mengenai kompetensi yang bersangkutan.

Fery menyebut nama tersebut belum ditemukan sebagai pemegang sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.

Namun, Fery tidak serta-merta menyimpulkan seseorang bukan wartawan hanya karena tidak menjadi anggota PWI atau belum memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan sekadar soal kartu, atribut, atau pengakuan. Aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara nyata dan profesional juga menjadi bagian penting.

“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegas Fery.

Bagi PWI Gorontalo, persoalan ini menyentuh masalah yang lebih luas, yakni penggunaan nama wartawan di luar kepentingan jurnalistik.

Wartawan memang memiliki hak mencari informasi, melakukan konfirmasi, mewawancarai narasumber dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga:  DPRD Pohuwato Berbagi dengan Driver Ojol, Kenang Almarhum Affan

Namun, pekerjaan tersebut memiliki batas yang jelas.

Nama pers tidak boleh menjadi alat untuk meminta keistimewaan, menekan petugas pelayanan, apalagi membuat orang lain merasa terancam.

PWI Gorontalo mengingatkan setiap orang yang menjalankan kegiatan jurnalistik terikat pada prinsip independensi dan profesionalitas.

Kode Etik Jurnalistik juga menuntut wartawan bekerja secara independen, menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang serta menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas.

Karena itu, menurut Fery, kebebasan pers tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Fery meminta manajemen RS Sitti Khadijah tidak ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan bukti adanya ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

Menurut dia, dokter dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan rasa aman saat melayani pasien.

“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.

Fery menegaskan laporan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum tidak otomatis dapat disebut sebagai pembungkaman terhadap pers.

Baca Juga:  PMII Pohuwato Peringatkan Perusahaan Tambang: Rakyat Dijajah Korporat, Pemda Diam?

Terlebih apabila tindakan yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proses mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik.

PWI Gorontalo menilai profesi wartawan harus dijaga dari perilaku orang yang menggunakan nama pers untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.

Sebab, dampaknya tidak berhenti pada individu yang melakukan tindakan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap wartawan secara keseluruhan bisa ikut tergerus.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fery.

PWI Gorontalo tetap mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, kebebasan itu bukan kekebalan.

Wartawan tetap tunduk pada hukum, menghormati hak orang lain dan wajib menjalankan pekerjaannya secara profesional.

Bagi PWI, menjaga marwah pers juga berarti berani membedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan seseorang yang sekadar membawa-bawa nama wartawan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel