Hukum

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

×

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

Sebarkan artikel ini
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengunci rekening tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, bahkan memastikan bahwa mereka telah mengunci rekening Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi 271 Triliun.

Baca Juga:  Rp 50 Juta Peralat, Ajudan Kapolda Gorontalo Diduga Atur Setoran di PETI Hulawa

Baca Juga: Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

Baca Juga:  Berikut Daftar Tersangka Dugaan Korupsi KONI Gorontalo

“Proses pemblokiran telah dilakukan sejak awal penyidikan, bukan baru-baru ini,” kata Kuntadi seperti dikutip oleh CNBC Indonesia, pada Senin (1/4).

Baca Juga:  KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel