Hukum

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

×

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

Sebarkan artikel ini
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengunci rekening tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, bahkan memastikan bahwa mereka telah mengunci rekening Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi 271 Triliun.

Baca Juga:  Dari Instruksi Pusat ke Aksi Daerah: Kejati Gorontalo Fokus Bongkar PETI

Baca Juga: Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

Baca Juga:  Polres Buteng Limpahkan Kasus OTT Paskibraka ke Kejaksaan

“Proses pemblokiran telah dilakukan sejak awal penyidikan, bukan baru-baru ini,” kata Kuntadi seperti dikutip oleh CNBC Indonesia, pada Senin (1/4).

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Haji, Begini Nasib Mustafa Yasin

Baca halaman berikutnya…