Hukum

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Hendra Abdul Ajukan Perlawanan di Pengadilan

×

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Hendra Abdul Ajukan Perlawanan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hendra Abdul saat mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023 di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id
Terdakwa Hendra Abdul saat mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023 di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Hendra Abdul, mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Perlawanan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun anggaran 2022–2023.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (21/10/2026), Hendra menilai dakwaan primair dan subsidair yang disusun JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa secara cermat, lengkap, dan jelas.

“Beberapa peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan itu tidak menceritakan secara keseluruhan,” kata Hendra seusai persidangan.

Salah satu materi yang dipersoalkan Hendra ialah uraian mengenai rapat di ruang Ketua DPRD yang dihadiri anggota Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Protes di Kantor DJPb Gorontalo, HMI Sulutgo Tolak Kenaikan PPN 12%

Menurut Hendra, dakwaan jaksa menyoroti pernyataannya yang disebut mendukung pernyataan Ketua DPRD saat itu, Syam T. Ase. Namun, ia menilai uraian tersebut belum menggambarkan dinamika pembahasan yang berlangsung dalam rapat tersebut.

“Forum itu bukan forum pengambil keputusan. Itu adalah dinamika dalam pembahasan-pembahasan di dalam sidang-sidang DPRD,” ujarnya.

Sebagai anggota Banggar pada periode tersebut, Hendra mempertanyakan uraian dakwaan yang menurut dia belum menjelaskan konteks pembahasan mengenai tunjangan anggota DPRD secara menyeluruh.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Selain mempersoalkan uraian peristiwa, Hendra juga menjelaskan perkembangan pengembalian kerugian negara. Ia mengaku masih memiliki sisa kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) dan memegang Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Baca Juga:  Kejari Gorontalo Kembali Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dana PEN

Hendra mengatakan telah melakukan pembayaran secara bertahap sebelum proses tersebut terhenti.

Menurut penjelasannya, pembayaran melalui bendahara tidak lagi dapat dilanjutkan, sementara masa pelunasan kewajibannya masih berlangsung hingga 2027.

Meski demikian, Hendra mengakui bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

“Kalau dianggap dakwaan jaksa itu kabur, maka kita harus melakukan perlawanan terhadap dakwaan itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, JPU Febri Ramadhan mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Ia menegaskan jaksa telah menyusun dakwaan berdasarkan kajian yang dilakukan.

“Kami menghargai keberatan dari terdakwa karena itu merupakan hak terdakwa dalam persidangan,” ujar Febri.

Baca Juga:  Proses Hukum PETI Mootilango Tak Jelas Rimbanya, Apakah Polisi Masuk Angin?

Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 2026. Ia merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pernah bertugas di Banggar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran hak keuangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022–2023. Kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Perlawanan yang diajukan Hendra selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Majelis hakim akan menilai keberatan tersebut sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.

Hendra tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.