Hukum

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

×

Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Hibata.id – Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tak lagi bisa menyuarakan aspirasi.

Pemuda yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ini dilaporkan ke Polsek Bulango Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga:  SPDP Terbit, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Rektor UNU Gorontalo Naik Level

Tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya itu setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.

Baca Juga:  Gorontalo Darurat Kekerasan Seksual: Kasus di Kampus Menggantung Tanpa Kepastian

Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.

Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  Alasan Panglima TNI Kerahkan Pasukan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Adapun fasilitas yang dimaksud Faisal itu diantaranya, jalan rapat, saluran pembuangan air, gorong-gorong, dan lampu penerangan.

Baca halaman berikutnya…