Hibata.id, Gorontalo – Setelah cukup lama dinanti layaknya paket yang tak kunjung tiba, Kepolisian Daerah Gorontalo akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tersebut berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang meyeret nama bekas Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo.
SPDP bernomor B/SDP/45/IV/RES.1.24./2026/DITRESKRIMUM itu diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 9 April 2026.
Bahkan, SPDP tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sesuai prosedur hukum.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana disebut terjadi dalam rentang waktu November 2023 hingga Maret 2024 di Gorontalo.
Namun, alur kasus ini tidak luput dari perhatian publik. Pasalnya, laporan sudah masuk sejak 2024, tetapi baru pada 2026 prosesnya naik ke tahap penyidikan.
Ibarat antrean panjang, banyak yang bertanya-tanya, kenapa baru sekarang sampai loket berikutnya?.
Sejumlah pihak menilai jeda waktu itu bisa berdampak pada kecepatan penanganan perkara. Apalagi kasus ini melibatkan figur di lingkungan akademik yang semestinya menjunjung tinggi etika.
Dalam SPDP tersebut, penyidik juga belum menetapkan tersangka. Artinya, proses masih di tahap awal—baru “pemanasan”, belum masuk babak inti.
Kuasa hukum korban, Nurmahtiah Badaru, menyambut baik perkembangan ini, meski tetap memberi catatan agar prosesnya tidak kembali berjalan lambat.
“Kami menyambut baik diterbitkannya SPDP ini sebagai langkah maju. Tapi kami meminta agar kepolisian serius dan konsisten dalam menuntaskan kasus ini, mengingat para korban sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum,” ujar Nurmahtiah, Kamis (16/04/2026).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung, termasuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi korban tetap aman selama proses berjalan.
Nurmahtiah turut mendorong penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah dinilai cukup.
“Jangan sampai proses ini berhenti di tahap administratif semata. Harus ada keberanian untuk menuntaskan hingga ke penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu langkah berikutnya—apakah proses ini akan melaju kencang, atau kembali “tersendat di tengah jalan”.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026), membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
“SPDP tersebut memang sudah diterbitkan. Untuk perkembangan perkara, akan kami sampaikan lebih lanjut setelah ada pembaruan dari penyidik,” tutup Desmont.













