Kriminal

Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

×

Polisi Ungkap Markas Wanita Penghibur Via MiChat di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Baca Juga:  Niat Cari Konsumen, Sales di Gorontalo Justru Diduga Dilecehkan Atasan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada praktik transaksi seksual di lokasi tersebut.

Petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu seorang perempuan berinisial AN (24) dan seorang laki-laki berinisial ET (25) yang diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Baca Juga:  Polres Bone Bolango Ungkap Celah Masuk Senjata Tajam ke Tambang Suwawa

Selain kedua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

KBP Nur Santiko menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nama samaran di aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu, diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.

Baca Juga:  Oknum Camat Ditangkap Polisi saat Tengah Asyik Pesta Narkoba

“Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merek handphone yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” jelasnya

ia menambahkan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah hukumnya.