Hibata.id – Pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus intens dilakukan. Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap lokasi judi remi yang beroperasi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Sabtu (9/11) malam.
Bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Kecamatan Dungingi diduga sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis kartu remi.
Tak menunggu waktu lama, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., segera melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA, petugas menemukan lima orang sedang bermain judi remi, terdiri dari tiga perempuan dan dua lelaki. Di atas meja, ditemukan uang yang diduga digunakan untuk berjudi.
Lima Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku perjudian. Dua di antaranya merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara.
Tiga lainnya adalah ibu rumah tangga (IRT), yakni FG (34) dari Desa Pantungo, R (44) dan HY (45), keduanya warga Kecamatan Dungingi, termasuk HY yang merupakan pemilik rumah tempat perjudian berlangsung.
Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi berisi 108 lembar kartu.
Tindakan Tegas terhadap Pelaku Judi
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa kelima orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan guna memastikan tindak pidana yang dilakukan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa peran aktif masyarakat, sulit untuk mengungkap tindakan kriminalitas seperti ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Leonardo.
Ancaman Hukum
Kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP, serta Sub Pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Pemberantasan perjudian ini merupakan bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas kriminal.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menanggulangi masalah perjudian yang semakin marak di wilayah Kota Gorontalo.