Kabar

Kerjakan Proyek JUT di Toili, CV. Gelora Mandiri Sejahtera Diduga Ambil Material Secara Ilegal

×

Kerjakan Proyek JUT di Toili, CV. Gelora Mandiri Sejahtera Diduga Ambil Material Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kondisi galian C yang diambil oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera yang diduga secara ilegal di Desa Samalore, Toili Banggai. (Foto: Surdin/Hibata.id)
Kondisi galian C yang diambil oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera yang diduga secara ilegal di Desa Samalore, Toili Banggai. (Foto: Surdin/Hibata.id)

Hibata.id – Pekerjaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Banggai diduga mengambil material di sungai secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.

Dari pantauan Hibata.id, daerah aliran sungai tempat pengambilan material jenis pasir dan batuan itu terlihat rusak parah. Selain itu, pekerjaan proyek JUT tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek.

Tidak hanya itu, pengerjaan proyek juga terlihat seperti amburadul. Hal itu lantaran material yang belum dikerjakan hanya ditaruh di badan jalan. Akibatnya, aktivitas para petani terhenti beberapa hari.

Baca Juga:  Tetap Gacor, Website IAIN Gorontalo Kembali Memuat Konten Judi Online

“Ini juga kontraktor tidak menyampaikan kepada Petani soal pengerjaan jalan ini, ini macam begini cara pengerjaan torang tidak bisa lewat, sudah berapa hari ini cuma ditumpuk begini ini material,” keluh salah satu yang ditemui di lokasi sekitar pengerjaan proyek itu.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bone Bolango Tegaskan Tak Terlibat Permainan Proyek
Kondisi jalan yang sementara dikerjakan oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera, sebagian belum dikerjakan dan sempat menghambat aktivitas para petani. (Foto: Surdin/Hibata.id)
Kondisi jalan yang sementara dikerjakan oleh CV. Gelora Mandiri Sejahtera, sebagian belum dikerjakan dan sempat menghambat aktivitas para petani. (Foto: Surdin/Hibata.id)

Pengawas Proyek, Adrian saat dikonfirmasi terkait dengan material yang diduga diambil secara ilegal itu mengaku tidak mengetahui terkait legalitas pengambilan material di sungai tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu pak (izin galian C), nanti saya tanya dulu sama kontraktornya kalau begitu,” kata Andri saat ditemui pada Selasa 23 November 2024.

Terkait dengan keluhan para petani, ia mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. “Iya, itu pak Kades sudah kasih tau tadi, tapi nanti besok itu sudah mau dikerjakan yang dibawah itu,” terangnya.

Baca Juga:  UMP Gorontalo 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Aturan Khusus untuk UMK

Hibata.id sudah berupaya mengkonfirmasi masalah ini kepada Adriansyah selaku kontraktor penyedia jasa pengerjaan proyek tersebut.

Namun, hingga berita ini tayang ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel