Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa antara Herson Pakai, seorang nasabah, dengan pihak Koperasi Nusantara Post.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo terkait kesulitan pelunasan pinjaman.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (2/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, serta dihadiri anggota komisi lainnya, antara lain Sitti Nurayin Sompie, Fikram Salilama, Ekwan Ahmad, Kristina Mohamad Udoki, Yeyen Sidiki, dan Wahyu Moridu.
Fadli Poha menjelaskan, bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi damai atas permasalahan kredit yang dihadapi Herson Pakai.
Nasabah tersebut kesulitan melunasi pinjaman sebesar Rp220 juta yang menurutnya tidak sesuai dengan kemampuan finansial.
“Bapak Herson Pakai menghadapi kendala dalam melunasi pinjamannya karena jumlahnya cukup besar. Kami memfasilitasi dialog ini agar ada kesepakatan yang adil,” kata Fadli kepada wartawan.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengubah nominal utang karena hal tersebut berada dalam domain internal koperasi.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mencari jalan tengah terkait jumlah akhir pinjaman yang harus dilunasi. Fadli menyebut kesediaan koperasi dan nasabah untuk berdialog sebagai langkah positif menuju penyelesaian damai.
“Kami mengapresiasi niat baik kedua pihak. Ini membuktikan bahwa musyawarah masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan keuangan,” ujarnya.
Komisi I juga menekankan pentingnya pemahaman isi kontrak sebelum masyarakat mengambil pinjaman. Edukasi terhadap konsumen, menurut Fadli, menjadi kunci untuk mencegah sengketa serupa di masa mendatang.
RDP ini mencerminkan komitmen DPRD Gorontalo dalam melindungi hak konsumen serta mendorong penyelesaian sengketa secara dialogis dan non-litigasi.
Komisi I berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dalam memahami perjanjian kredit secara menyeluruh sebelum menandatangani kontrak pinjaman.
“Kami mendorong warga Gorontalo agar lebih teliti membaca isi perjanjian pinjaman. Jangan sampai terburu-buru menandatangani dokumen tanpa memahami konsekuensinya,” pungkas Fadli.












