Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Menggila di Jalan Trans Balayo: Hukum Lumpuh, Kapolsek Patilanggio Ikut Main?

×

PETI Menggila di Jalan Trans Balayo: Hukum Lumpuh, Kapolsek Patilanggio Ikut Main?

Sebarkan artikel ini
Papan pekarangan milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Di belakang papan larangan, ada alat berat sedang beroperasi. (Foto: Dok. Hibata.id)
Papan pekarangan milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Di belakang papan larangan, ada alat berat sedang beroperasi. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Penegakan hukum seolah kehilangan taring di Kabupaten Pohuwato. Sebuah tambang emas ilegal beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan Trans Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, tanpa sedikit pun rasa takut terhadap aparat maupun hukum negara.

Hasil pantauan langsung Hibata.id pada Minggu malam, 8 Mei 2025, mengungkap aktivitas pertambangan ilegal yang massif dan brutal di pinggiran jalan tersebut.

Alat berat terus mengeruk tanah, kendaraan tambang lalu-lalang, dan suara mesin bergemuruh memecah kesunyian malam tanpa henti. Semua berlangsung tanpa hambatan, seakan-akan berada di wilayah tanpa hukum.

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Setengah Hati Menutup Tambang Emas Ilegal?

Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini adalah bentuk penghinaan terbuka terhadap negara dan supremasi hukum. Di hadapan publik, di jalan utama yang ramai dilalui, kekayaan alam dikeruk semaunya, dan lingkungan rusak parah tanpa ada intervensi berarti dari penegak hukum.

Baca Juga:  Syahril Razak Kecam Sikap Camat Popayato Barat Soal Laporan Intimidasi oleh Oknum ASN

Yang lebih mencengangkan, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru memilih bungkam. Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, saat dikonfirmasi oleh Hibata.id, tidak hanya enggan memberikan keterangan, tetapi bahkan memblokir nomor wartawan.

Sikap Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran sistematis, atau lebih jauh lagi, keterlibatan diam-diam dari aparat sendiri?

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 168, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga:  Pertumbuhan IPM di Gorontalo 2024 Alami Kenaikan

Namun di Patilanggio, ketentuan ini seolah tak berlaku. Tambang ilegal tetap beroperasi, aparat terkesan membisu, dan hukum kehilangan wibawanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel