Parlemen

Komisi I Deprov Gorontalo Cari Solusi Sengketa Lahan Bandara Djalaludin

×

Komisi I Deprov Gorontalo Cari Solusi Sengketa Lahan Bandara Djalaludin

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Perhubungan/Hibata.id

Hibata.id – Setelah sekian lama bergulir, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membuka jalan bagi eksekusi lahan yang menjadi bagian dari Bandara Jalaluddin, Gorontalo.

Penggugat yang menang dalam perkara hukum terkait sengketa lahan tersebut bernama Pang Moniaga. Belakangan Putusan tersebut memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional bandara yang merupakan pintu gerbang utama di Provinsi Gorontalo.

Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu mencapai puncaknya ketika MA memutuskan bahwa sebagian lahan yang digunakan operasional bandara secara sah milik penggugat.

Baca Juga: Yuriko Kamaru, Pejuang Nasib Rakyat Bone Bolango Tanpa Pamrih

Baca Juga:  Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo Kunjungi Kemendagri RI

Kemenangan ini memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Rencananya dalam waktu lahan tersebut akan dilakukan eksekusi.

Merespon isu tersebut, Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.

Selain itu, hadir juga penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu DPRD memberikan beberapa masukan terkait persoalan tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru mengatakan, terkait dengan gugatan lahan bandara memang menjadi atensi kita bersama. Saat ini mereka tengah mencari solusi atas persoalan itu.

Baca Juga:  Reses di Biawu, Sulyanto Pateda Diminta Dukung Pelaku UMKM dan Pendidikan

“Harusnya ini diselidiki, bagaimana proses pengadaan tanah sebelumnya. Apabila ada prosedur hukum yang dilanggar, dari pemerintah maupun penjual harus diproses hukum,” kata Yuriko.

Baca Juga: Adhan Dambea Usul Pokir DPRD Dihibahkan Untuk Sengketa Bandara Gorontalo

“Pertanyaan, apakah pemerintah berani melakukan tuntutan kepada penjual yang sebelumnya?,” ujarnya.

Jangan sampai kata Yuriko, ada prosedur hukum yang sengaja diarahkan untuk bagaimana para oknum mengambil uang negara melalui pengadaan tanah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda RPJPD

“Kami menduga seperti ini. Sampai kapan uang APBD Gorontalo dibelikan tanah kemudian digugat kembali,” tuturnya.

Seharusnya, dalam konteks kasus ini, biro hukum pemerintah bisa menuntut penjual yang sebelumnya. Pemerintah juga kedepan diminta memikirkan efek dari prosedur hukum yang tidak komplit, sehingga menimbulkan persoalan.

“Jadi ini menjadi pembelajaran kita bersama. Pasukan, prosedur hukum yang dibuat tidak melanggar agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600