Hibata.id – Polemik terkait status jabatan Konstantinus Bukide sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Isu ini kembali mencuat setelah pernyataan Konstantinus yang menantang Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STp., M.Si., untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Sekda.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum asal Buton Tengah, Adnan, S.H., M.H., C.H.L., menilai bahwa tantangan yang disampaikan oleh Konstantinus tidak memiliki landasan hukum.
Menurut Adnan, Bupati tidak perlu menerbitkan SK pemberhentian karena masa jabatan Sekda yang sebelumnya dijabat oleh Konstantinus telah berakhir secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara yuridis, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seseorang yang masa jabatannya telah selesai. Dalam hal ini, masa jabatan Sekda maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan Pasal 133 Peraturan Pemberintah Nomor 11 Tahun 2017. Jika masa jabatan telah berakhir, maka pemberhentian tidak diperlukan karena secara hukum dianggap telah berakhir dengan sendirinya,” jelas Adnan.
Adnan menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 PP 11/2017, masa jabatan Sekda maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang apabila masih dianggap diperlukan. Dalam kasus Konstantinus Bukide, ia diangkat sebagai Sekda definitif pada 14 Oktober 2019, sehingga masa jabatannya berakhir pada 13 Oktober 2024.
“Karena tidak ada keputusan perpanjangan masa jabatan, maka secara hukum, jabatan Sekda telah berakhir sejak 13 Oktober 2024. Dalam kondisi demikian, Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekda guna mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu penunjukan pejabat definitif,” lanjutnya.
Adnan, yang juga merupakan mantan Ketua OSIS SMA Negeri 1 Mawasangka, menegaskan bahwa tidak terdapat dualisme jabatan Sekda di Buteng seperti yang menjadi perbincangan publik. Penunjukan Plh oleh Bupati merupakan langkah tepat dan sah secara hukum.
“Dengan berakhirnya masa jabatan secara otomatis, maka jabatan Sekda memang mengalami kekosongan. Pernyataan Bupati Buton Tengah yang menyatakan bahwa jabatan Sekda kosong adalah benar, dan penunjukan Plh merupakan langkah konstitusional guna menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah,” pungkasnya.













