Hibata.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) menggelar gelar perkara, Senin (23/6/2025).
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, di Makassar.
Menurut Zaki, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan,” ujar Zaki.
Sudah Empat Saksi Diperiksa
Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk korban, tersangka, dan dua saksi lainnya yang mengetahui kejadian. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah dikantongi penyidik.
“Hari ini seharusnya kami lakukan pemeriksaan tersangka, namun karena kendala teknis, kami jadwalkan ulang besok,” jelas Zaki.
Berdasarkan informasi yang diterima, insiden kekerasan seksual ini terjadi saat korban dipanggil ke rumah pribadi dosen K di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/5/2024). Pemanggilan dilakukan dengan alasan melanjutkan tugas Ujian Akhir Semester (UAS).
Namun, sesampainya di lokasi, korban justru diminta memijat dosen tersebut, lalu diarahkan masuk ke kamar dan diperintah untuk membuka baju. Dugaan pelecehan terjadi saat dosen menyentuh tubuh korban, yang kemudian melawan dan melarikan diri dari lokasi.
Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengonfirmasi telah mendengar laporan terkait kasus ini, namun pihak kampus belum menerima aduan resmi, baik dari korban maupun pelaku.
“Kami belum bisa mengambil tindakan tegas sebelum ada laporan resmi yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNM,” ungkap Prof Karta dilansir Liputan6.com.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti secara hukum.
“Jika terbukti melakukan kekerasan seksual, sanksi berat akan dijatuhkan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Kekerasan Seksual di Kampus Masih Jadi Tantangan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem pelaporan dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya di Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan. Meski UU TPKS telah berlaku, tantangan dalam implementasi dan keberanian korban melapor masih menjadi hambatan utama.















