Scroll untuk baca berita
Kabar

Riuh Janji WPR, Desa Teratai dan Balayo Dicabik PETI

×

Riuh Janji WPR, Desa Teratai dan Balayo Dicabik PETI

Sebarkan artikel ini
Satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di jantung area tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di jantung area tambang ilegal Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian hari kian brutal. Di tengah riuh janji Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bertahun-tahun dikumandangkan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat, praktik tambang tanpa izin justru makin menggurita di lapangan. Hukum tak lagi digubris, aparat seperti kehilangan arah, dan masyarakat hanya bisa menonton kampung halamannya terkoyak.

Salah satu episentrum kerusakan lingkungan itu bernama Desa Teratai, Kecamatan Marisa—hanya selemparan batu dari pusat kota. Desa yang dulu subur ini kini nyaris tenggelam dalam debu dan lumpur emas. Sawah menjelma menjadi lubang-lubang tambang. Suara dentuman mesin pengisap tanah sudah menjadi latar sehari-hari warga yang kini hidup berdampingan dengan bising dan bahaya.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyatakan sikap. Di hadapan awak media, ia berjanji akan mengerahkan Komisi III DPRD Pohuwato untuk meninjau langsung lokasi tambang ilegal tersebut. Bahkan, ia menyebut akan mengajak Forkopimda dan pemerintah daerah agar tak hanya duduk manis di balik meja ber-AC.

Baca Juga:  Kemenag Gorontalo Klarifikasi Status Blokir PPIU Novavil Mutiara Utama

“Terkait tambang Teratai, saya akan perintahkan Komisi III DPRD yang membidangi pertambangan untuk turun ke lapangan. Kalau perlu, kami akan turun bersama pemerintah daerah dan Forkopimda,” ujar Beni, Selasa (8/7/2025), di Gedung DPRD Pohuwato.

Namun publik sudah kenyang dengan janji inspeksi yang berujung pada headline, bukan tindakan nyata. Di Desa Balayo, situasinya bahkan lebih ironis: tambang ilegal beroperasi nyaris menempel pagar Lapas Pohuwato. Di balik tembok, pelanggar hukum ditahan; di luarnya, pelanggaran hukum dipertontonkan tanpa malu.

Penelusuran Hibata.id, pada Senin (7/7/2025) di PETI Balayo juga menemukan pemandangan yang menyedihkan. Tak ada garis polisi, tak ada penyegelan lokasi. Plang peringatan berdiri layaknya papan penunjuk jalan—terlihat tapi tak dihiraukan. Sementara itu, excavator dan truk-truk tambang bebas beroperasi, melumpuhkan jalan dusun dan meninggalkan jejak lumpur serta kehancuran.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Popayato, AMM: Legislatif Tak Punya Integritas, Tak Ada Gunanya?

Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sudah tegas menyebut: penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda seratus miliar rupiah. Tapi di Pohuwato, aturan itu ibarat macan kertas: tak bertaring, tak bersuara, tak digubris.

Kegagalan penegakan hukum kian nyata ketika konfirmasi wartawan Hibata.id kepada Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, justru berujung pemblokiran nomor telepon. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan. Wartawan dibungkam, hukum pun tampak lumpuh di hadapan kekuasaan tambang ilegal.

Di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, warga hanya bisa menatap tanah warisan mereka yang kini bopeng. Sungai kecil yang dulu jernih kini menjadi aliran racun berlumpur. Kebun dan sawah tercemar. Bukit-bukit digerus siang dan malam. Reklamasi? Sekadar wacana. Yang tersisa hanyalah ceruk-ceruk menganga, menunggu hujan deras untuk menggulung pemukiman di bawahnya.

Baca Juga:  Enam Spesies Lamun Ditemukan di Perairan Torosiaje

Balayo dan Teratai ibarat bom waktu. Jika aparat masih sibuk rapat dan warga terus jadi penonton, bencana tinggal soal waktu. Krisis air bersih sudah nyata, namun sirene penegakan hukum seperti sengaja dicabut baterainya.

Warga meminta Negara seharusnya hadir—bukan hanya lewat baliho imbauan di pinggir jalan. Penegakan hukum harus nyata: menggembok excavator, memutus rantai beking, dan menyeret pelakunya ke meja hijau. Jika dibiarkan, Balayo dan Teratai bukan hanya jadi kisah luka, tapi akan menular ke desa lain.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel