Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas perbaikan tata kelola perkebunan sawit di daerah Gorontalo.
Ketua Pansus, Umar Karim, mengungkapkan pihaknya terkejut dengan kelengkapan data yang dimiliki BPKP. Dalam rapat itu, BPKP menyampaikan bahwa sejumlah rekomendasi telah diserahkan kepada Gubernur dan Bupati terkait pembenahan sektor sawit.
“Kami tidak menyangka BPKP memiliki data yang sangat lengkap. Mereka bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, namun hingga kini tindak lanjutnya belum signifikan,” ujar Umar di Gorontalo, Senin.
Desak Audit Khusus dan Investigasi
Umar menegaskan, hasil diskusi dengan BPK dan BPKP membuka peluang dilakukan audit khusus, termasuk audit investigatif terhadap pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.
“Kami akan berkoordinasi kembali dengan BPK dan BPKP untuk membangun wacana audit khusus. Tujuannya agar ada pemeriksaan komprehensif, bukan sekadar administratif, tetapi juga berbasis potensi kerugian negara,” katanya.
Dari data yang dihimpun Pansus, sekitar 21 ribu hektare lahan sawit telah diberikan kepada perusahaan namun tidak diusahakan.
Lahan tersebut dibiarkan terbengkalai, padahal berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Ketika lahan seluas itu dibiarkan kosong, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga ketidakadilan bagi masyarakat petani. Ini harus ditindak,” tegas Umar.
Umar juga menyoroti rekomendasi BPK yang meminta perusahaan sawit membenahi tata kelola. Namun, rekomendasi itu belum mendapat tindak lanjut nyata.
“Ini menjadi perhatian serius Pansus. Jika tidak ada perubahan konkret, langkah hukum bisa menjadi opsi selanjutnya,” pungkasnya.












