Kabar

Ribuan Tenaga Honorer R2-R5 Diangkat Jadi PPPK Mulai 2025, Ini Rinciannya

×

Ribuan Tenaga Honorer R2-R5 Diangkat Jadi PPPK Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id
Alur Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Lewat sscasn.bkn.go.id/Hibata.id

Hibata.id – Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya bernapas lega. Pemerintah pusat bersama DPR RI menyepakati pengangkatan honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi terbaru antara pemerintah pusat dan parlemen sebagai bagian dari reformasi kepegawaian nasional. Kebijakan tersebut menjadi titik terang bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status.

Baca Juga:  Kado Istimewa Hardiknas di Pohuwato, 4 Ribu Anak Tak Sekolah Kerena Ekonomi

Rincian Kategori R2-R5

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kategori honorer R2 hingga R5 mencakup:

  • R2: Tenaga honorer eks K2 yang lulus seleksi PPPK dan berstatus kelulusan kode “L”.

  • R3: Honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN dengan kelulusan berkode “L”.

  • R4: Honorer non-ASN di luar data BKN yang berpeluang diangkat jika memenuhi syarat dan memiliki kode “L”.

  • R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulus seleksi guru PPPK dengan ambang batas dan kode “L”.

Baca Juga:  BI Gorontalo Sulap Ramadan Jadi Panggung UMKM dan Pesantren Produktif

Setara dengan PPPK Lainnya

Pengangkatan ini akan bersifat full-time dengan hak setara PPPK lainnya, meliputi gaji, tunjangan, dan jalur karier yang lebih jelas. Para tenaga honorer menyambut hangat keputusan ini sebagai bentuk keadilan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Camat Popayato Barat Dituding Lindungi Anak Buahnya, PPMPB-G Ancam Lapor Bupati

Pemerintah daerah diminta segera mempersiapkan anggaran serta administrasi pendukung agar proses pengangkatan berjalan lancar. Pemerintah pusat akan merilis mekanisme resmi, termasuk syarat dan tahapan proses pengangkatan.

Ada indikasi bahwa proses ini dapat dilakukan tanpa tes ulang melalui sistem afirmasi atau penyederhanaan. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi nyata untuk penyelesaian masalah honorer yang berlarut-larut sekaligus mendukung reformasi birokrasi menuju sistem kepegawaian profesional.