Hibata.id – Komitmen efisiensi yang digaungkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie kini tengah diuji. Pada awal Maret 2025, keduanya menyampaikan pernyataan tegas: tidak akan ada pengadaan mobil dinas baru sepanjang tahun anggaran berjalan. Langkah ini disebut sebagai bentuk efisiensi sekaligus upaya untuk mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
“Tidak ada pembelian mobil dinas baru. Kami menggunakan kendaraan yang sudah ada untuk menekan belanja aparatur dan mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih dibutuhkan rakyat,” tegas Gubernur Gusnar melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2 Maret 2025.
Pernyataan tersebut sempat disambut positif publik. Banyak pihak menganggap kebijakan ini sebagai angin segar dalam tata kelola keuangan daerah yang sering kali sarat dengan pemborosan belanja aparatur. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan.
Hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap bahwa tujuh OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo tetap menganggarkan pembelian kendaraan dinas. Total anggaran yang tercatat mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Jumlah OPD yang melakukan pengadaan bertambah dibanding data sebelumnya yang mencatat lima OPD. Pengadaan ini tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari Biro Umum Sekretariat Daerah yang menganggarkan Rp1,03 miliar untuk dua unit mobil dinas Asisten, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial yang masing-masing mengalokasikan lebih dari Rp516 juta untuk kendaraan pejabat eselon II.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menganggarkan sekitar Rp514 juta untuk kendaraan kepala dinas, sementara Biro Organisasi Setda mengalokasikan jumlah serupa untuk mobil dinas perorangan.
Dinas Kelautan dan Perikanan menganggarkan Rp426 juta untuk kendaraan operasional. Badan Keuangan Provinsi Gorontalo bahkan mengajukan dua pos pengadaan, yakni Rp1,27 miliar untuk mobil minibus dan Rp856 juta lebih untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang ada.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mengetahui rencana pengadaan tersebut? Ataukah ada celah prosedural yang dimanfaatkan oleh OPD untuk menyelipkan anggaran kendaraan dinas meskipun sudah ada larangan eksplisit dari pimpinan daerah?
Situasi ini menjadi kontras dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang secara garis besar menekankan pentingnya pengendalian belanja rutin dan prioritas terhadap belanja yang bersifat produktif, seperti pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, dan pengendalian inflasi.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Sukri Gobel, sebelumnya memang sempat memberikan klarifikasi bahwa pengadaan tersebut bukan bagian dari anggaran hasil efisiensi, melainkan telah masuk dalam perencanaan APBD induk.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar kendaraan yang akan diganti merupakan hasil pengadaan tahun 2012 dan 2013, yang artinya telah berusia lebih dari satu dekade.
Namun demikian, pernyataan itu belum menjawab sepenuhnya mengapa kebijakan larangan pembelian mobil dinas yang diumumkan pada bulan Maret tidak berdampak pada proses perencanaan yang masih berjalan atau belum direvisi.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah komitmen kepala daerah hanya sebatas retorika atau ada niat nyata untuk mereformasi pengelolaan anggaran?













